Pembahasan KUA-PPAS APBD Sumenep 2027 Ditunda, Banggar DPRD Soroti Ketidakhadiran Ketua TAPD

Ningsih Arini
2 Min Read
Pembahasan KUA-PPAS APBD Sumenep 2027 Ditunda, Banggar DPRD Soroti Ketidakhadiran Ketua TAPD (Ilustrasi)
Pembahasan KUA-PPAS APBD Sumenep 2027 Ditunda, Banggar DPRD Soroti Ketidakhadiran Ketua TAPD (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP jf.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menunda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputra selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menghadiri rapat yang telah dijadwalkan, Senin (20/7/2026).

Rapat Banggar bersama TAPD yang sedianya berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran pimpinan TAPD. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari kalangan legislatif.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kehadiran seseorang, tetapi berkaitan dengan komitmen serta penghormatan terhadap lembaga DPRD dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Menurutnya, agenda pembahasan telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif. Karena itu, ia menilai kehadiran Ketua TAPD seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD.

Zainal juga mengungkapkan bahwa keterlambatan serupa terjadi pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS. Saat itu, rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru terlaksana sekitar pukul 17.00 WIB.

Berulangnya kondisi tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah anggota Banggar. Dalam rapat internal, beberapa anggota bahkan mengusulkan penghentian sementara pembahasan sekaligus menyampaikan mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.

Menurut anggota Banggar, ketidakhadiran Ketua TAPD tidak lagi dapat dianggap sebagai kendala teknis, melainkan mencerminkan belum optimalnya koordinasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi penganggaran.

Setelah melakukan pembahasan internal, Banggar DPRD Sumenep akhirnya memutuskan menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep pada agenda rapat berikutnya.

Keputusan tersebut disebut sebagai sikap politik DPRD untuk menjaga kehormatan lembaga serta memastikan proses pembahasan APBD berlangsung secara serius, akuntabel, dan dilandasi semangat saling menghormati antara eksekutif dan legislatif.

Penundaan ini juga berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 apabila koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak segera diperkuat

- Advertisement -
Share This Article