Analisis Nasib Guru Honorer di Tengah Penataan ASN Nasional

Ningsih Arini
5 Min Read
Analisis Nasib Guru Honorer di Tengah Penataan ASN Nasional (Ilustrasi)
Analisis Nasib Guru Honorer di Tengah Penataan ASN Nasional (Ilustrasi)
- Advertisement -

JF.id – Polemik mengenai masa depan guru honorer kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam berbagai diskusi dan aksi mahasiswa dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah rencana penghapusan status tenaga honorer sebagai bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan selesai pada 2027.

Mengacu pada laporan Katadata.co.id, pemerintah tengah menjalankan kebijakan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer mengenai kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan mereka di masa mendatang.

Di tengah ketidakpastian tersebut, persoalan kesejahteraan guru honorer masih menjadi tantangan besar. Data Dompet Dhuafa tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 74 persen guru honorer di Indonesia menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan sekitar 20 persen di antaranya memperoleh gaji kurang dari Rp500 ribu setiap bulan, jauh di bawah standar upah minimum di berbagai daerah.

Kondisi itu semakin diperumit dengan terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari penataan tenaga honorer nasional. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memastikan sekitar 237 ribu guru honorer yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga tahun 2024 masih dapat mengajar dan menerima penghasilan dari pemerintah daerah sampai akhir tahun 2026.

Namun, setelah periode tersebut berakhir, masa depan mereka masih menjadi tanda tanya. Pemerintah berencana mengalihkan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2027. Skema ini diharapkan memberikan kepastian status sebagai ASN sekaligus mempertahankan keberlangsungan layanan pendidikan.

Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai kemampuan keuangan daerah dalam membiayai gaji PPPK Paruh Waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga Mei 2026 terdapat 78 pemerintah daerah yang menyatakan belum mampu menanggung pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dan meminta dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Keterbatasan fiskal daerah dinilai menjadi salah satu penyebab utama. Sejak 2025, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penyesuaian. Dalam APBN 2026, alokasi TKD tercatat turun menjadi sekitar Rp693 triliun atau berkurang 24,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kekurangan tenaga pendidik di sejumlah daerah, terutama wilayah yang selama ini sangat bergantung pada guru honorer. Data kebutuhan guru hingga November 2025 menunjukkan lebih dari 460 ribu posisi guru masih diisi oleh tenaga honorer. Jumlah tersebut jauh melampaui angka guru honorer yang masuk dalam skema penataan pemerintah.

Padahal, pemerintah daerah sejatinya telah diminta menghentikan perekrutan tenaga honorer baru sejak beberapa tahun terakhir. Namun, keterbatasan jumlah guru ASN membuat banyak daerah tetap mengandalkan guru honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Imam Zanatul Haeri, menilai kebutuhan guru nasional hingga saat ini belum sepenuhnya terpenuhi. Menurutnya, pemerintah terakhir membuka formasi CPNS guru pada 2019, sedangkan rekrutmen PPPK yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 belum mampu menyerap seluruh tenaga honorer yang ada.

“Banyak pemerintah daerah akhirnya tetap mempekerjakan guru honorer untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri,” ujarnya.

Berdasarkan berbagai perhitungan kebutuhan tenaga pendidikan, rata-rata sekolah negeri di Indonesia memiliki satu hingga tiga guru honorer pada tahun ajaran 2025/2026. Di kawasan Indonesia Timur seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku, jumlahnya mencapai tiga hingga empat guru honorer per sekolah. Sementara di Nusa Tenggara Barat, ketergantungan terhadap guru honorer bahkan mencapai enam hingga tujuh orang di setiap sekolah negeri.

Melihat kondisi tersebut, penataan tenaga honorer tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan nasional. Tanpa dukungan anggaran yang memadai serta kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, kesejahteraan guru honorer dan ketersediaan tenaga pendidik di berbagai daerah berpotensi menjadi persoalan yang semakin kompleks pada tahun-tahun mendatang.

- Advertisement -
Share This Article