SUMENEP, JF.id – Kabupaten Sumenep terancam mengalami kekurangan sekitar 500 tenaga guru apabila kebijakan penghapusan tenaga honorer diberlakukan secara penuh di sekolah negeri.
Kondisi tersebut dipicu banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, ditambah sejumlah tenaga pengajar yang akan mendapat tugas baru sebagai kepala sekolah. Akibatnya, kebutuhan guru di berbagai sekolah, terutama di wilayah kepulauan dan daratan pelosok, diperkirakan semakin meningkat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 ini terdapat sekitar 91 guru yang memasuki masa pensiun. Selain itu, sejumlah guru juga akan diangkat menjadi kepala sekolah sehingga otomatis mengurangi jumlah tenaga pengajar di ruang kelas.
“Kalau guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar, maka sekolah-sekolah di Sumenep akan mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar,” ujarnya.
Disdik Sumenep mencatat sebanyak 464 guru honorer yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga kini belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu. Padahal, mereka telah diusulkan sejak tahun lalu dan saat ini statusnya masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah.
Selain itu, terdapat sekitar 100 guru honorer baru yang belum masuk Dapodik. Mereka disebut baru bisa diusulkan masuk sistem pendataan mulai tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Iksan, kebijakan tersebut mengacu pada aturan penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa guru honorer yang telah masuk Dapodik per 2024 masih diperbolehkan menerima gaji melalui dana BOS hingga Desember 2026.
“Untuk tahun 2026 sudah kami hentikan pengusulan guru honorer baru masuk Dapodik di sekolah negeri,” jelasnya.
Disdik Sumenep juga mendapat informasi bahwa skema rekrutmen guru pada tahun 2027 akan mengalami perubahan. Nantinya, pengusulan formasi CPNS maupun PPPK disebut akan berbasis data Dapodik yang sudah tervalidasi.
Kebijakan tersebut turut memicu keresahan di kalangan mahasiswa keguruan dan tenaga kependidikan. Sejumlah forum guru PPPK paruh waktu bahkan mulai melakukan konsolidasi pembentukan Koordinator Kecamatan (Korcam) di berbagai daerah guna memperjuangkan kejelasan status dan nasib tenaga honorer di lingkungan pendidikan.

