SUMENEP jf.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyiapkan anggaran sebesar Rp250 juta dari APBD untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar kasus dugaan korupsi BSPS yang sebelumnya mencuat tidak kembali terulang di Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pengawasan ketat menjadi bagian penting dari evaluasi pelaksanaan program BSPS sebelumnya yang kini masih dalam proses hukum.
“Anggaran pengawasan kami siapkan dari APBD sekitar Rp250 juta agar pelaksanaan BSPS tahun ini berjalan lebih baik dan tidak mengulang persoalan sebelumnya,” ujar Fauzi, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, program bantuan perumahan dari pemerintah pusat tetap harus berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah, baik yang berada di wilayah daratan maupun kepulauan.
Pada tahun 2026, Kabupaten Sumenep kembali mendapatkan kuota BSPS dengan jumlah penerima sekitar 500 warga. Pemerintah pusat juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pemkab Sumenep yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam proses pengawasan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab tidak hanya menyiapkan anggaran khusus, tetapi juga berkomitmen memperkuat fungsi kontrol terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut, termasuk koordinator lapangan.
Selain pengawasan dari pemerintah daerah, kementerian terkait juga dijadwalkan menurunkan tim pengawas guna memastikan pelaksanaan BSPS sesuai aturan dan tepat sasaran.
Fauzi menegaskan, pola pengawasan tahun ini harus lebih kuat dan menyeluruh agar potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal.
“Pengawasan berlapis ini penting supaya program benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat serta berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang diperkuat, Pemkab Sumenep berharap program BSPS 2026 dapat membantu masyarakat memperoleh hunian layak tanpa diwarnai persoalan hukum seperti tahun sebelumnya

