Hukuman 1 Tahun Penjara untuk Siskaeee Terkait Konten Dewasa di Era Digital

Fahrur Rozi By Fahrur Rozi
4 Min Read
Hukuman 1 Tahun Penjara untuk Siskaeee Terkait Konten Dewasa di Era Digital (Ilustrasi)
Hukuman 1 Tahun Penjara untuk Siskaeee Terkait Konten Dewasa di Era Digital (Ilustrasi)

jfid – Fransiska Candra Novitasari, atau lebih dikenal dengan nama panggung Siskaeee, baru-baru ini divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp250 juta terkait kasus penyebaran konten pornografi.

Keputusan ini muncul setelah pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wates memutuskan bahwa ia terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, khususnya Pasal 29, yang menjeratnya atas pembuatan, penyebaran, dan promosi konten dewasa yang ia unggah di media sosial.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah video kontroversial Siskaeee tersebar luas di platform media sosial, salah satunya Twitter, pada akhir 2021.

Dalam video berdurasi pendek, ia memperlihatkan bagian tubuhnya di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), yang kemudian viral dan memicu perhatian luas.

Ad image

Video tersebut dianggap melanggar hukum karena berisi muatan pornografi yang melanggar norma dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Tuntutan dan Vonis

Dalam sidang yang diadakan, Siskaeee dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta, dengan tambahan kurungan 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Pihak JPU menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Siskaeee terbukti berdasarkan keterangan saksi ahli dan bukti-bukti yang diajukan.

Ia dinilai bersalah karena secara sadar memproduksi dan menyebarkan konten yang dianggap merusak tatanan sosial dan moral.

Respons Siskaeee

Menanggapi putusan tersebut, Siskaeee mengajukan pledoi, memohon keringanan hukuman karena alasan pribadi, termasuk statusnya sebagai mahasiswa dan tanggung jawabnya terhadap keluarganya.

Dalam pembelaannya, Siskaeee juga menyatakan penyesalannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dampak Lebih Luas: Konten Dewasa dan Pengawasan Hukum

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana regulasi tentang konten dewasa di era digital semakin ketat.

Di Indonesia, UU Pornografi dan UU ITE sering kali menjadi dasar hukum dalam menangani kasus-kasus serupa, terutama ketika konten tersebut menyebar di platform digital yang dapat diakses oleh publik secara luas.

Pemerintah dan aparat hukum berupaya keras untuk membendung penyebaran konten-konten berbahaya melalui pengawasan yang ketat terhadap aktivitas daring.

Namun, di sisi lain, kasus Siskaeee juga menimbulkan diskusi tentang kebebasan berekspresi di dunia digital dan bagaimana keseimbangan antara hukum dan hak-hak individu harus ditegakkan dalam konteks tersebut.

Banyak pihak menyoroti bahwa platform media sosial harus lebih proaktif dalam membatasi konten yang melanggar hukum dan norma, terutama dalam kasus yang berpotensi merusak moral masyarakat.

Kesimpulan

Hukuman satu tahun penjara bagi Siskaeee mungkin akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Kasus ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai peran media sosial dalam penyebaran konten dewasa dan bagaimana platform-platform ini bertanggung jawab atas penyalahgunaan layanan mereka.

Bagaimana hukuman ini berdampak pada karir Siskaeee dan selebritas digital lainnya masih perlu dilihat, namun ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran hukum dalam bermedia sosial di era digital ini.

Share This Article