jfid – Kasus penangkapan selebgram Makassar terkait dugaan prostitusi online menjadi sorotan publik setelah Eritza Dwi Ardani (ED), yang dikenal dengan akun Instagram @eritzadwiardani, ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024, di sebuah hotel mewah di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Penangkapan ED berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
Polisi yang menyamar sebagai pelanggan berhasil mengungkap jaringan prostitusi yang melibatkan selebgram ini.
Dalam operasi tersebut, ED bersama beberapa mucikari ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
ED, yang memiliki lebih dari 20 ribu pengikut di Instagram, diduga memasang tarif sebesar Rp 10 juta per malam.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan selebgram populer, tetapi juga karena mengungkap modus operandi prostitusi online yang menggunakan media sosial untuk menarik pelanggan.
Kasus prostitusi ini juga melibatkan dua muncikari yang memainkan peran penting dalam menghubungkan pelanggan dengan ED.
Mereka menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk melakukan transaksi.
Kedua mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia, sementara ED dijadikan saksi untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan betapa prostitusi online semakin marak dan sulit untuk diberantas, terutama dengan kemudahan akses internet dan media sosial.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.