YLBH Madura Buka Posko Pengaduan Advokasi Vaksinasi

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Lambang Kebesaran YLBH Madura
Lambang Kebesaran YLBH Madura

jfid – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Madura) membuka posko pengaduan advokasi vaksinasi dari pemerintah. Kurniadi (pembina YLBH Madura) menyerukan masyarakat untuk tidak takut menolak divaksin. Jumat (9/6/2021) di Posko Pengaduan Advokasi Vaksinasi YLBH Madura, Perum Bumi Sumekar Asri Kav Permata/D.1-2, Kolor Sumenep.

Kurniadi mengatakan, tujuan dari dibukanya posko pengaduan advokasi vaksinasi adalah untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasi tentang adanya tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat yang dikenai kewajiban vaksin.

Kurniadi menyebut, jika selama ini, tanggungjawab yang harus dilaksanakan masyarakat untuk divaksin dengan tanggungjawab pemerintah yang mengeluarkan regulasi vaksinasi, tidak berimbang.

YLBH Madura menyebut, pemerintah gagal mensosialisasikan vaksinasi dengan cukup. Sehingga menyebabkan masyarakat takut untuk divaksin.

“Belum ada penjelasan dari pemerintah tentang orang yang meninggal karena covid ternyata tidak covid. Berarti ada kekeliruan diagnosa, lalu pertanggungjawaban pemerintah apa? Ada masyarakat yang sakit setelah divaksin, ada yang lumpuh, ada yang mati, ini fakta, lalu apa penjelasan pemerintah tentang peristiwa ini? Apa tanggungjawab pemerintah?,” tegas Kurniadi, pembina YLBH Madura pada jurnalfaktual.id, di Posko Pengaduan Advokasi Vaksinasi YLBH Madura.

Kurniadi menegaskan, jika vaksinasi harus menyesuaikan dengan calon penerima vaksin.
Karena setiap manusia memiliki daya tahan dan kekebalan berbeda terhadap vaksin.

“Semisal orang yang memiliki riwayat jantung, apa bisa divaksin? Atau yang memiliki riwayat diabetes saat kadar gulanya tinggi, apakah bisa divaksin? Yang merasa takut untuk divaksin, boleh dia memilih untuk tidak divaksin. Silahkan melapor ke posko pengaduan advokasi vaksinasi,” tegasnya.

Kurniadi menambahkan, “jika undang-undang kesehatan 36 tahun 2009 pasal 56 mengatur bahwa: Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Setiap warga negara berhak untuk menentukan, menerima sebagian maupun seluruhnya atas pertolongan tindakan medis. Setiap warga bisa menolak, karena diatur undang-undang,” tutup Kurniadi. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article