WALHI NTB Dukung Petani Sembalun Tolak HGU PT. SKE dan Skema RA Palsu Bupati Lotim

Lalu Nursaid
6 Min Read

JurnalFaktual.id – Masyarakat dan kaum tani Kecamatan Sembalun Lombok Timur (Lotim) menggelar Sangkep Beleq (Rapat Akbar) dalam rangka menyikapi penerbitan izin baru yang dikantongi PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) diatas lahan 150 ha di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, Sabtu (9/1/22) kemarin.

Izin baru hak guna usaha (HGU) tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB, pada Bulan Maret 2021, melalui Surat Keputusan Nomor: 001/SKHGU/BPN.52.HP/III/2021, dan Surat Keputusan Nomor: 002/SKHGU/BPN.52.HP/III/2021.

Sangkep Beleq yang dihadiri oleh ratusan kaum tani dan masyarakat tersebut merupakan rangkaian panjang perjuangan petani Sembalun mempertahankan haknya atas tanah yang sudah dilakukan sejak awal menggarap lahan tersebut sekitar 26 tahun lalu. Acara tersebut juga merupakan penegasan sikap petani menolak opsi yang ditawarkan pemerintah sebagai solusi atas konflik petani melawan perusahaan.

Amri Nuryadin, SH. Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Wilayah Nusa Tenggara Barat (ED WALHI-NTB) menyampaikan dukungan kepada Kaum Tani Kecamatan Sembalun atas perjuangan panjangnya yang terus konsisten mempertahankan tanah, satu-satunya sandaran hidup mereka.

Pada waktu bersamaan, Amri juga menyampaikan keprihatinan atas kebijakan pemerintah tersebut yang sama-sekali tidak mencerminkan keberpihakanya terhadap rakyat.

WALHI menilai, akibat penerbitan ijin baru tersebut jelas akan menyebabkan kaum tani kehilangan satu-satunya sumber penghidupannya bersama keluarga. Kebijakan tersebut jelas akan secara paksa mengusir kaum tani dari lahan yang telah digarap selama 26 tahun dan menjadi sandaran hidupnya sejak lahan tersebeut ditelantarkan oleh perusahaan.

Selain secara substansial, bahwa ijin tersebut akan menghilangkan sumber hidup masyarakat, secara normatif ijin tersebut diterbitkan kembali setelah lama terlantar dan dilakukan tanpa sosialisasi kepada petani yang telah secara turun-temurun menggarapnya. Artinya bahwa penerbitan izin tersebut telah melalui prosedur yang cacat.

Terlebih lagi, kenyataan bahwa puluhan tahun penelantaran lahan tersebut membuktikan bahwa PT. SKE tidak sanggup mengelola sejengkalpun lahan tersebut.

Jalan tengah yang ditawarkan oleh pemerintah sebagai solusi, Bupati Lombok Timur menetapkan 120 ha lahan lainnya menjadi tanah objek reforma agraria (TORA), dimana kaum tani yang telah menggarap lahan akan diminta mengosongkan lahan yang telah digarap untuk kemudian dibagikan kembali kepada 927 kepala keluarga (KK). Artinya petani kemudian hanya akan mendapatkan rata-rata sekitar 0,12-0,13 ha per-KK.

Tentu saja jumlah tersebut tidak akan pernah bisa mencukupi kebutuhan keluarga mereka. Luasan lahan tersebut bahkan sangat timpang jauh dengan luasan hak yang diberkan kepada PT. SKE yang menguasai 150 ha. Sementara jutaan jiwa kaum tani dari 927 kepala keluarga dipaksa bergantung hidup diatas lahan yang sangat sempit.

Tidak berhenti disitu, seperti halnya praktek pelaksanaan reforma agraria (RA) Palsu ini di daerah yang lain, kaum tani selanjutnya akan didorong mengelola lahan tersebut dengan system kemitraan bersama perusahaan, dimana nilai biaya produksi dan harga hasil panen akan ditentukan sepihak oleh perusahaan. Artinya bahwa akibat seluruh kebijakan tersebut hanya akan kembali menjerat kaum tani menjadi tani miskin dan buruh tani yang melarat.

Atas kenyataan situasi tersebut, WALHI menyampaikan salut dan mendukung penuh perjuangan kaum tani Kecamatan Sembalun untuk terus berjuang mempertahankan haknya atas tanah dan menuntut perlindungan kepada Negara sebagai jaminan pemenuhan haknya secara adil dan berdaulat.

Harry Sandy Ame, Mewakili Direktur ED WALHI NTB yang turut menghadiri acara tersebut, menyampaikan bahwa perjuangan atas tanah adalah perjuangan atas hidup dan kedaulatan, jadi perampasan tanah berarti perampasan hak hidup dan kedaulatan seseorang.

“Maka berdasarkan azaz negeri dan bangsa ini, Pancasila serta prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia (HAM) dan Demokrasi, rakyat harus terus melakukan upaya untuk menyatukan diri, memperkuat konsolidasi dan berjuang bersama melawan perampasan tanah, perampasan sumberdaya, dan setiap bentuk penghisapan dan penindasan terhadap rakya lainnya,” jelasnya .

“Demikian pula dengan kaum tani dan masyarakat luas kecamatan Sembalun, segera dan terus menerus mempertahankan dan memperkuat persatuannya, setahap demi tahap memajukan perjuangannya, hingga hak atas tanah dan kedaulatan produksi utuh dinikmatinya,” tambah Harry.

Atas Nama Direktur Eksekutif WALHI NTB, Sandy juga menyampaikan bahwa WALHI akan terus memberikan dukungannya dan berupaya menggalang dan menggerakkan seluruh anggota WALHI NTB untuk memberikan dukungannya atas perjuangan kaum tani dan masyarakat Sembalun, dengan tuntutannya sebagai berikut ;

  1. Cabut HGU PT. SKE yang akan menghancurkan penghidupan petani Sembalun yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut.
  2. Menolak tegas skema reforma agraria (dinilai) palsu yang ditawarkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur yang akan menggusur semua petani terlebih dahulu dengan iming-iming sertifikat.
  3. Berikan hak legalisasi aset kepada setiap petani Sembalun yang telah merawat tanah tersebut selama puluhan tahun sesuai Perpres 86/2018.
  4. Keberadaan PT. SKE tidak berkontribusi bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi bagi kami. Maka, kami dari kaum tani dan masyarakat Sembalun akan tetap mempertahankan tanah tersebut demi massa depan anak cucu kami.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article