TKSK Ganding Double Job Jadi PPK, yang Bersangkutan: Ayo Ngopi Bareng Aja

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jfID – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ganding double job atau rangkap jabatan menjadi Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK). Yang bersangkutan bernama Zainal, saat dikonfirmasi terkait dirinya rangkap jabatan. Pihaknya berkata;

“Tidak ada regulasi yang melarang, ayo ngopi bareng saja,” ujar Zainal, saat dihubungi jurnalfaktual.id. Selasa (23/6/2020).

Dilain hal, sebagaimana yang disampaikan Direktur Pekerja Sosial Sumenep, Mohammad Taufik, mengatakan, jika rangkap jabatan menjadi TKSK dan PPK menjadikan kwalitas pekerjaan tidak fokus.

“Disinyalir selain berpotensi terjadinya korupsi, juga dapat menghambat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berdasarkan pasal 4, 5 dan 6 Permensos Nomor 24 tahun 2013 dan pada pasal 3 ayat 3 jelas diatur. Bahwa TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Permendes PDTT No 3 Tahun 2015,” tegas Direktur Pekerja Sosial Sumenep.

Regulasi Double job PPK, dalam PKPU tentang rangkap jabatan PPK, disampaikan ketua KPU Sumenep, Achmad Warist.

“Dalam regulasi PKPU, larangan hanya tidak memperbolehkan PPK rangkap jabatan menjadi pengurus Partai,” terang ketua KPU Sumenep.

Surat Keputusan Jaminan Sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, diketahui hanya mengatur soal Pegawai kontrak Program Keluarga Harapan (PKH) masih belum mengeluarkan regulasi soal kriteria Double Job TKSK.

Pengamat politik Sumenep, Rasyqi menilai, kwalitas pemilu menjadi buruk, jika panitia penyelenggara tidak fokus karena terlalu banyak pekerjaan.

“Bagaimana kwalitas Pilkada Sumenep? Jika PPK Double Job, seharusnya KPU Sumenep, tidak hanya berpedoman pada PKPU dengan syarat formil. Tapi KPU sebagai Timsel PPK harus lebih selektif dalam rekrutmen. Tapi, selama proses masih lama, KPU Sumenep berhak untuk memberhentikan PPK yang Double Job, demi kwalitas penyelenggaraan Pilkada 2020,” ujar Rasyqi, Pengamat politik Sumenep, Direktur Riset & Development Galaksi. (DPP).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article