jf
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
No Result
View All Result
Nulis
jf.
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
jf.
Menulis
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
Home Warta Hukum dan Kriminal

Tersangka Kasus Cabul di Klampis Diancam 9 Tahun Penjara

by Redaksi JF.id
08/06/2020
in Hukum dan Kriminal, Warta
Reading Time: 3 mins read
2.3k
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Oknum salah satu kepala sekolah (Kepsek) di kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur hari ini akhirnya ditahan, Kamis (06/08/2020).

Perilaku keji itu dilakukan oleh MS (44) asal desa Bragang kepada NS (24) desa Glintong kecamatan Klampis, di ruang kepala sekolah pada bulan Juni lalu.

Baca Juga

Hormati Ibadah Puasa, Ketua Dewan Minta Satpol PP Tertibkan Warung Makan Yang Nekat Jualan Siang Hari

Korban Pemerkosaan 7 Pria di Bangkalan Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bangkalan Rama Samtama Putra mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, Rama sapaan lekatnya itu mengaku memegang dua alat bukti, sehingga pihaknya menetapkan tersangka pada 30 Juli lalu.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah kemeja warna coklat motif garis dengan bekas robekan dan saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya saat jumpa pers di halaman Mapolres Bangkalan.

Sementara itu kata Rama, motif pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut pihaknya tidak bisa menyebutkan karna pelaku tidak menjelaskan, namun kata dia tidak masalah karna hal itu menjadi hak tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Order Order Order

“Meskipun tersangka tidak menjesalkan tapi kita tetap akan tindak secara profesional, karna akibat perbuatannya itu, sesuai dengan dengan pasal 289 KUHP pelaku mendapat ancaman 9 tahun penjara,” terangnya.

Diketahui, pencabulan itu dilakukan pada bulan Juni lalu oleh MS kepada NS, namun korban melaporkan kejadian itu pada tanggal 25 Juli 2020.

Setelah mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyidikan sehingga pada tanggal 30 Juli 2020 kemarin oknum kepsek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah memalui proses yang panjang, akhirnya hari ini Kamis 06 Agustus 2020 tersangka pelaku bejat itu berhasil diamankan dan mendapat ancaman 9 tahun penjara.

Laporan: Imam Faiq

Share3653Tweet2283Pin822

Dapatkan pembaruan langsung di perangkat Anda, berlangganan sekarang.

Unsubscribe

Pos Terkait

Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

11 jam ago
10k

jfid- Humairoh Perjuangan terus melebarkan sayap di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kini organisasi itu...

Protes warga terhadap pemalsuan KTP dan kegiatan karyawan PNM Mekaar dalam penagihan (M Rizwan)

KTP Dipalsukan, PNM Mekaar diduga Melakukan Konspirasi

5 hari ago
10k

jfid Lombok Tengah- Sebanyak 24 Nama KTP yang berada di Desa Bonder fiktif, digunakan untuk...

Sesi foto bersama LSM Garuda Indonesia DPD Lombok Tengah

LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal Perkuat Silaturrahmi

2 minggu ago
10k

jfid - LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal untuk memperkuat silaturrahmi,...

Lantan 459 Internasional Motocross

Sirkuit Motocross Lantan 459 Internasional Diresmikan

2 minggu ago
10k

jfid – Sebuah perjalanan panjang harus dimulai dari keberanian mengayunkan langkah pertama. NTB merupakan Provinsi...

Load More
Next Post
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos.

93 Persen Warganet Merespon Positif Sanksi Denda Warga Yang Tak Pakai Masker

Leave Comment
ADVERTISEMENT

Recommended

Hari Bhakti PU Ke -74, Bupati Lobar Beri Tiga Pesan, Salah Satunya Intervensi Keberkahan

12/03/2019
10.1k
Didu, Direktur Lembaga Kajian Politik M16 (Foto: dok. Redaksi)

M16 Yakini Pansel Sekda Bekerja Objektif

10/16/2019
10k

Popular Story

  • Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

    Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

    9124 shares
    Share 3650 Tweet 2281
  • Media Sosial dan Ancaman Disintegrasi Bangsa

    9535 shares
    Share 3814 Tweet 2384
  • Dibalik Lirik Lagu Tahun 2000 Grup Kosidah Nasidaria, Lihat Faktanya Saat Ini

    9597 shares
    Share 3839 Tweet 2399
  • Servomechanism

    9246 shares
    Share 3698 Tweet 2312
  • Beda Perbup, Perda dan Instruksi Bupati dalam Perspektif Hukum

    10866 shares
    Share 4346 Tweet 2717
Jurnal Faktual

© 2022

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Saran Translate

Terhubung

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.