Tersangka Kasus Cabul di Klampis Diancam 9 Tahun Penjara

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jfID – Oknum salah satu kepala sekolah (Kepsek) di kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur hari ini akhirnya ditahan, Kamis (06/08/2020).

Perilaku keji itu dilakukan oleh MS (44) asal desa Bragang kepada NS (24) desa Glintong kecamatan Klampis, di ruang kepala sekolah pada bulan Juni lalu.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bangkalan Rama Samtama Putra mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, Rama sapaan lekatnya itu mengaku memegang dua alat bukti, sehingga pihaknya menetapkan tersangka pada 30 Juli lalu.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah kemeja warna coklat motif garis dengan bekas robekan dan saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya saat jumpa pers di halaman Mapolres Bangkalan.

Sementara itu kata Rama, motif pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut pihaknya tidak bisa menyebutkan karna pelaku tidak menjelaskan, namun kata dia tidak masalah karna hal itu menjadi hak tersangka.

“Meskipun tersangka tidak menjesalkan tapi kita tetap akan tindak secara profesional, karna akibat perbuatannya itu, sesuai dengan dengan pasal 289 KUHP pelaku mendapat ancaman 9 tahun penjara,” terangnya.

Diketahui, pencabulan itu dilakukan pada bulan Juni lalu oleh MS kepada NS, namun korban melaporkan kejadian itu pada tanggal 25 Juli 2020.

Setelah mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyidikan sehingga pada tanggal 30 Juli 2020 kemarin oknum kepsek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah memalui proses yang panjang, akhirnya hari ini Kamis 06 Agustus 2020 tersangka pelaku bejat itu berhasil diamankan dan mendapat ancaman 9 tahun penjara.

Laporan: Imam Faiq

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article