Sidang Terdakwa eks Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, Ditunda

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Penundaan sidang pembacaan terdakwa Subiyakto oleh majelis Hakim di pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 3 Juni 2021 (foto: redaksi jurnalfaktual.id)
Penundaan sidang pembacaan terdakwa Subiyakto oleh majelis Hakim di pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 3 Juni 2021 (foto: redaksi jurnalfaktual.id)

jfid – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan eks Kepala bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga Dinas parawisata, budaya, pemuda dan olahraga (Disparbudpora) kabupaten Sumenep, yang dijadwalkan pada Kamis 3 Juni, ditunda.

Nomor perkara 93/Pid/2021/PN Smp tanggal register 15 April. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, ditunda pada 10 Juni. Hal tersebut diajukan oleh Bambang Nurdiyantoro selaku jaksa penuntut umum pada Majelis Hakim. Dan majelis Hakim mengamini permintaan jaksa, yang selanjutnya, hakim mengagendakan sidang pledoi pada 15 Juni.

Bambang Nurdiyantoro (jaksa penuntut umum, red) saat ditanya tentang penundaan pembacaan tuntutan terdakwa, dirinya enggan menjelaskan.

“Langsung tanyakan ke Kasi Pidum,” ungkapnya, sambil menggiring terdakwa Subiyakto menuju ke Rumah tahanan. Kamis (3/6/2021) di pengadilan Negeri Sumenep.

Dilain hal, Wiwik Karim kuasa hukum terdakwa Subiyakto, saat ditanya tentang jaminan dan kepastian dari kliennya. Dirinya menanggapi jika putusan terbaik yang diharapkan.

“Yang bisa menjamin dan memberikan kepastian hanya Allah. Ini proses hukum. Yang pasti, majelis hakim telah memberikan kesempatan yang sama, bagi jaksa penuntut umum dan kami (kuasa hukum, red),” tukas Wiwik Karim, kuasa hukum terdakwa Subiyakto.

Alwi Bil Faqih (29) warga desa Pangarangan, kecamatan kota Sumenep, sebagai korban dugaan penganiayaan yang menyeret eks pejabat Disparbudpora Sumenep, berharap, agar terdakwa dihukum sesuai tindakan yang dilakukannya.

“Saya telah memberikan maaf (terdakwa Subiyakto, red) namun, proses hukum tetap harus berjalan. Saya berharap, Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan seberat-beratnya dan majelis hakim yang memutuskan. Agar terdakwa ada efek jera,” terang Alwi Bil Faqih, korban dugaan penganiayaan.

Alwi Bil Faqih menambahkan keluh kesahnya, jika bekas luka jahitan yang menimpanya, masih terasa nyeri.

“Hingga detik ini, operasi luka sayat yang saya alami, masih terasa nyeri. Saya tidak bisa mengangkat benda-benda atau barang yang berat,” tutup Alwi Bil Faqih. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article