Ratusan Notaris dan PPAT DKI Jakarta, Ngeluruk PN Jakarta, Kurniadi: Wajar, Terdakwa Selama Covid tidak Boleh Dikunjungi

Ningsih Arini
2 Min Read

jfID – Tak seperti hari sidang biasanya, Hari ini, Rabu, 10 Juni 2020, sekira jam 11.00 Wibb, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi para Notaris dan PPATK DKI Jakarta, sesak dan berjubel pengunjung.

Yang menarik, tak kurang dari ratusan pengunjung berpakaian hitam-hitam. Menurut pantauan Jurnalfaktual.id, pengunjung yang pakaiannya hitam-hitam ternyata sekelompok Notaris/PPAT yang datang dari berbagai wilayah di DKI Jakarta;

Kehadiran mereka ke Pengadilan untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka yaitu Notaris/PPAT yang menjadi Terdakwa di pengadilan tersebut yang perkaranya akan disidangkan hari ini.

Bahkan, pantauan Jurnalfaktual, diluar pengadilan masih tampak banyak notaris/PPAT yang tidak diperbolehkan masuk karena area pengadilan penuh dan sesak.

Menurut Ruli Iskandar, SH, ketua Ikatan Notaris/PPAT Wilayah DKI Jakarta tersebut sengaja menggunakan pakaian hitam-hitam, untuk menunjukkan perasaan hati mereka yang berduka atas musibah yang menimpa rekannya: Stephani Maria Vianney Pangestu, yang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didakwa melakukan Tindak pidana pemalsuan surat pasal 266 dan atau Pasal 263 KUHP;

Sementara itu, KURNIADI, SH., selaku Penasehat Hukum Terdakwa, mengaku tidak tau menahu kehadiran ratusan Notaris/PPAT tersebut. Akan tetapi kehadiran para Notaris/PPAT ini diyakini akan sangat membantu suasana batin Kliennya. “Semoga klien saya menjadi lebih kuat dan tabah,” ujarnya di ruang sidang pengadilan.

Lebih dari itu, menurut Kurniadi, kehadiran rekan-rekan kliennya yang sama-sama Notaris/PPAT tersebut adalah wajar karena selama masa Covid-19, kliennya tersebut tidak dapat dikunjungi oleh siapapun.

Jangankan dapat dikunjungi okeh rekan-rekannya, oleh Penasehat Hukum saja kliennya tidak boleh dikunjungi,” ujar Kurniadi di sela-sela persidangannya.

Kehadiran Notaris/PPAT tersebut bersamaan dengan agenda Eksepsi atau tangkisan dari pihaknya selaku Penasehat Hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kurniadi menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum banyak mengandung cacat, baik formiil dan materiil;

Dokumen Berkas Perkara yang dijadikan dasar pembuatan dakwaan, jelas menggambarkan adanya rekayasa. Ada oknum di luar hukum yang mempengaruhi penanganan perkara” tegasnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article