PT AP I Dukung Aturan Larangan Mudik, Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Penumpang

M. Rizwan
4 Min Read

jfID – PT. Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 Bandara kelolaanya, mulai hari ini Jum’at, 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Hal ini dilakukan untuk mendukunga upaya Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk pencegahan Covid 19.

Namun, Bandara-Bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan cargo atau penerbangan yang mengangkut logistic.

Adapun penerbangan yang dikecualikan yaitu, penerbangan yang membawa atau terkait.

  1. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan/tamu wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi international.
  2. Operasi Penerbangan Khusus Repatriasi (Repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
  3. Operasi Penegakan Hukum, Ketertiban dan Pelayanan Darurat.
  4. Operasi Angkutan Cargo (cargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut cargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk mengangkut kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi serta pangan.
  5. Operasi lainnya dengan seizin dari Mentri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid 19.

“untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid 19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I memberhentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April-1 Juni 2020,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, melalui siaran Pers Resminya nomor 36/SP.H/IV/2020.

“kami menghimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut, agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule,” sambungnya.

Bandara-Bandara Angkasa Pura I, lanjut Hady, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund arau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di Bandara. Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh piham operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di Bandara.

Masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke Bandara, agar menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke Bandara agar tidak terjadi penumpukan di Bandara.

Selain itu juga, masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi Bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 dan menerapkan Physical distancing, menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dab menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di Bandara.

“kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang telah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19,” kata Hady Heryuditiawan.

Selain itu, PT Angkasa Pura juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing Bandat bagi pesawat yang akan parkir Longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat cargo atau pesawat yang membawa logistic yang masih beroperasi.

“semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan penumpang, dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid 19,” ucap Handy Heryuditiawan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article