jf
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
No Result
View All Result
Nulis
jf.
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
jf.
Menulis
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
Home Warta

Polemik PT GTI, Gubernur NTB Putuskan Kontrak

by Lalu Nursaid
09/03/2021
in Warta
Reading Time: 4 mins read
2.1k
A A
0
Foto : Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., didampingi Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, saat rapat progres GTI melalui virtual di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Foto : Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., didampingi Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, saat rapat progres GTI melalui virtual di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Share on FacebookShare on Twitter

jfid – Setelah melewati berbagai proses yang sangat panjang dengan beragam isu dan polemik yang mencuat di publik terkait pengelolaan lahan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI), akhirnya Pemerintah Provinsi NTB memilih untuk memutuskan kontrak dengan pihak PT GTI terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan.

Keputusan ini berdasarkan dukungan semua pihak karena pihak GTI dinilai belum mampu merealisasikan perjanjiannya yang sudah ditetapkan.

Baca Juga

No Content Available

“Oleh karena itu, setelah melihat keadaan seperti ini, kami memutuskan kontrak dengan pihak GTI dan kami sendiri bisa mengelolah lahan tersebut dengan baik,” tegas Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., didampingi Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, saat rapat progres GTI melalui virtual di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (3/9/21).

Dalam rapat progres dengan pihak PT GTI tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu serta stakeholder lainnya.

Dr. Zul sapaan akrab Gubernur, menjelaskan, diantara 65 hektar yang dialokasikan pengelolaannya oleh GTI, ternyata 60 hektarnya telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga dari lahan itu yang tersisa hanya 5 hektar yang belum dimanfaatkan alias masih kosong.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Order Order Order

“Untuk itu, secara kasat mata dengan logika sederhana karena investasi masyarakat juga sudah sangat bagus. Tidak mungkin kami mengusir masyarakat kita sendiri untuk salah satu invastasi yang belum pasti,” tutur Dr. Zul.

Berangkat dari polemik ini, lanjut Dr. Zul, karena lahan itu terlanjur dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga berbagai upaya dan komunikasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama Kapolda NTB, Danrem 162/WB dan Kejati NTB, yang salah satunya adalah membuat kebijakan addendum. Dalam addendum tersebut, Pemprov NTB mencoba menawarkan kepada pihak GTI untuk memanfaatkan lahan sisa tersebut guna membuktikan bahwa pihak GTI memiliki keseriusan untuk berinvestasi di Gili Trawangan.

“Sehingga tidak ada solusi lain kecuali kami memutuskan kontraknya. Karena ternyata suasana batin masyarakat di Gili Trawangan merasa lebih aman berkontribusi keuntungan kepada pemerintah daerah ketimbang berkontribusi dengan PT GTI yang gak kelihatan,” jelas Gubenur.

Selain itu, Gubernur mengakui bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk membuka ruang dialog dengan pihak GTI namun tidak direspon dengan baik. Sehingga banyak acara yang dibatalkan karena menunggu kabar dari pihak GTI dan ini sangat keterlaluan.

“Oleh karenanya, tanpa ragu-ragu merasa tidak perlu ada lagi addendum karena pihak GTI tidak menunjukkan itikad baik. Kami sepakat untuk memutus kontraknya,” tegas doktor ekonomi tersebut.

Share3640Tweet2275Pin819

Dapatkan pembaruan langsung di perangkat Anda, berlangganan sekarang.

Unsubscribe

Pos Terkait

Sesi foto bersama LSM Garuda Indonesia DPD Lombok Tengah

LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal Perkuat Silaturrahmi

5 hari ago
10k

jfid - LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal untuk memperkuat silaturrahmi,...

Lantan 459 Internasional Motocross

Sirkuit Motocross Lantan 459 Internasional Diresmikan

1 minggu ago
10k

jfid – Sebuah perjalanan panjang harus dimulai dari keberanian mengayunkan langkah pertama. NTB merupakan Provinsi...

Gambar KH. Khoiron Zaini, Pengasuh Pondok pesantren Miftahul Ulum, Karang Durin.

Pengamat: KH. Khoiron Zaini, Jalan Pembebasan Sampang dari Kemiskinan Ekstrem

2 minggu ago
10.9k

jfid - Di suasana yang Fitri, beberapa titik di kabupaten Sampang terpampang banner bergambar KH....

PKBM Harapan Baru Edukasi Pemuda Terlatih

2 minggu ago
10k

jfid - Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Harapan Baru, Desa Persiapan Pandan Tinggang, Kecamatan Praya...

Load More
Next Post

Survei CISA Terbaru: Elektabilitas AHY Semakin Melambung Untuk Pilpres 2024

Leave Comment
ADVERTISEMENT

Recommended

Konsulat jenderal Republik Rakyat Tiongkok untuk Medan Qiu Weiwei bersama Redaktur Senior jurnalfaktual.id usai acara resepsi Perayaan 70 Tahun Berdirinya RRT dilaksanakan di Grand Aston City Hotel Medan (Foto: Redaksi)

Resepsi Perayaan 70 Tahun Berdirinya RRT, Meningkatkan Hubungan di Semua Bidang

09/27/2019
10k

Dampak Covid 19, Warga Miskin di Bangkalan Bakal Dapat BLT, 1 KK Rp 600 Ribu

04/20/2020
10.5k

Popular Story

  • Ilustrasi Petruk Dadi Ratu: neo-vista.com

    Cerita Wayang Petruk Dadi Ratu: Kritik Sepanjang Zaman

    9475 shares
    Share 3790 Tweet 2369
  • Politik Rendahan dan Lebaran di Pedesaan Jawa

    9170 shares
    Share 3668 Tweet 2292
  • Pengamat: KH. Khoiron Zaini, Jalan Pembebasan Sampang dari Kemiskinan Ekstrem

    9944 shares
    Share 3978 Tweet 2486
  • Beda Perbup, Perda dan Instruksi Bupati dalam Perspektif Hukum

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Simbol dan Makna Baju Adat Suku Bajo

    9259 shares
    Share 3704 Tweet 2315
Jurnal Faktual

© 2022

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Saran Translate

Terhubung

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.