Polemik DBHCHT Desa Gadu Timur, Penerima Bantuan Siap Lapor Polisi

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Polemik Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) desa Gadu Timur, kecamatan Ganding, yang diduga Disunat, penerima bantuan siap Lapor Polisi. Wakid, warga dusun Gunggung, salah satu penerima bantuan untuk buruh tani, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, akan membawa kasus tersebut ke meja hukum. Selasa (22/2/2022).

Wakid menjelaskan, jika isu yang berkembang di masyarakat, pihak perangkat desa telah melakukan pengembalian pada penerima. Namun, menurutnya, itu adalah kabar tidak benar.

“Hingga detik ini, tidak ada penyelesaian dari pihak desa terkait pemotongan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Agar peristiwa tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi desa, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tegas Wakid, warga dusun Gunggung, penerima bantuan DBHCHT.

Menurutnya, jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Daerah senilai 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan para penerima bantuan dipotong senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Dilain pihak, Kepala desa Gadu Timur, Gufron Efendi, saat dihubungi jurnalfaktual.id, dirinya menjelaskan, jika polemik DBHCHT dirinya tidak tau.

“Saya kurang tau itu, coba langsung tanyakan pada operator desa,” terang Gufron Efendi, kepala desa Gadu Timur, kecamatan Ganding. Selasa (22/2/2022).

Habibie, operator desa Gadu Timur saat dikonfirmasi jurnalfaktual.id terkait polemik pemotongan DBHCHT desa Gadu Timur, pihaknya juga tidak tau.

“Nanti saya kordinasi dengan Bendahara desa. Sekarang masih sholat. Nanti saya hubungi kembali,” terangnya.

Polemik DBHCHT desa Gadu Timur, menuai sorotan dari pakar hukum di Madura, menurut Kurniadi (YLBH Madura), Polisi tidak perlu menunggu adanya laporan dari penerima yaitu buruh tani.

“Klo kasusnya begitu, tak wajib petani yang lapor. Setiap orang yang tau peristiwa pemotongan tersebut dapat melapor,” tukas Kurniadi, pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura). Senin (14/2/2022). Sebagaimana dikutip dari laman jurnalfaktual.id.

Selain itu, Kurniadi menuturkan, jika sudah muncul sebagai berita media, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat proaktif melakukan tindakan hukum. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article