PKH NTB Galang Gerakan KKS Dipegang Sendiri Oleh Penerima Manfaat

M. Rizwan
3 Min Read

jfID – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial, merupakan Bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai, langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (PKM).

Menghindari penyalahgunaan oleh orang lain, Jajaran Dinsos dan PKH NTB Menggalakkan sosialisasi penerima manfaat harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening. Apabila diduga dikuasai orang lain, segera buat pengaduan.

Koordinator PKH NTB, Nurhasim yang dikonfirmasi (07/06/2020), mengaku telah meminta kepada seluruh SDM PKH Kabupaten/Kota agar mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada KPM untuk menyimpan dan memanfaatkan kartu KKS sebagaimana peruntukannya. Baik secara langsung dengan penerima manfaat, atau mensosialisasikan di media sosial dan media cetak.

“kartu keluarga sejahtera (KKS) milik KPM PKH harus dibawa sendiri, dan proses pengambilan Bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapapun. Sebaliknya tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apapun yang dikenakan kepada para KPM,” tegasnya.

Menurut Nurhasim, Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.

Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran Bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan Bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan
Sosialisasi ini di dukung oleh Pemerintah Daerah serta Bank penyaluran Bansos.

Disamping itu, sambung Hasim, isu Bansos pada akhir-akhir ini sangat sensitif, bahkan masyarakat langsung mengekspose ke Media Sosial (Medsos). Mengadu secara terbuka sehingga informasi-informasi menyebar luas, tanpa ada komunikasi dengan pihak pelaksana untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.

” mengekspose di Medsos memang sangat baik, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya. Namun, alangkah bijaknya hal tersebut baiknya di komunikasi dengan penanggungjawab program di Daerah atau pelaksana tugas di lapangan, supaya dapat di klarifikasi denga arif pula,” harapnya.

Informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum, dipersilahkan membuat membuat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan Kemensos yakni di unit kerja Contact Centre PKH.

Pengaduan bias berupa telpon, SMS/Whatsaap atau email: 1500-299 (masyarakat umum dan KPM PKH), SMS dan Whatsaap: 08111-1500-229, Email : [email protected].

“jika ada kendala dengan pengaduan langsung ke pusat, bisa mendatangi Dinas Sosial dan Sekretariat PKH Kabupaten/Kota,” tutup Hasim.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article