Pilkada Sumenep, Paslon 01 Terancam Didiskualifikasi

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Kisruh pilkada Sumenep, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, laporkan pasangan calon nomor urut 01 menggunakan money politic. Melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdulrazaq datangi Bawaslu Sumenep dan mengatakan paslon 01 terancam diskualifikasi. Senin (14/12/2020).

Sulaialsi Abdulrazaq menyampaikan pada awak media, jika dirinya mewakili tim pemenangan 02 datang ke Bawaslu untuk melaporkan paslon 01 dan para kepala desa yang terlibat money politic.

“Kami selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Fattah Jasin-Kyai Ali Fikri. Melaporkan calon bupati nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah atas dugaan tindak pidana pemilu dan atau memobilisasi Kepala Desa untuk tidak memilih salah satu pasangan calon dan memberikan materi atau imbalan lainnya,” tegas Sulaisi Abdulrazaq, Senin (14/12/2020) di posko pemenangan 02 di jln KH Agus Salim, Kepanjin.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya membenarkan adanya laporan paslon 02 ke Bawaslu Sumenep.

“Benar, ada dua laporan yang diterima Bawaslu. Semua dari pihak paslon 02 yang melaporkan. Ada dari perorangan dan tim pemenangan paslon 02. Kami akan segera mengkaji laporan bersama para Komisioner lain, tentang kebenaran materielnya,” ungkap Anwar Noris di kantor Bawaslu.

Tim pemenangan, yang tampak hadir di posko koalisi 02 di jln KH. Agus Salim, diantaranya, KH. Imam Hasyim (ketua DPC PKB), Malik Efendi (Politikus Senior Sumenep, Kyai Asyari, dan H. Masdawi (Demokrat).

Malik Efendi, tim pemenangan Sumenep Barokah menambahkan, jika target dari pelaporan tersebut, paslon nomor urut 01 Didiskualifikasi karena diduga kuat melakukan Pidana Pemilu.

“Bukti-bukti sudah ada yang menguatkan paslon 01 melanggar pidana pemilu. Target Sumenep Barokah adalah tercapainya diskualifikasi paslon 01,” imbuh Malik Efendi.

Dari bukti-bukti yang diduga kuat pelanggaran pemilu di pilkada Sumenep. Sulaisi Abdulrazaq memaparkan pada awak media tentang kecurangan yang sistematis.

“Bukti-bukti sudah kuat. Ini konsekwensi pelanggaran pidana pemilu. Bukti Vois Note di whasaap sudah jelas, contohnya; jika Kades Tambeegung Ambunten dan Sekcam Dungkek melakukan tindak pidana pemilu yang merugikan demokrasi,” terang Kuasa Hukum paslon 02.

Sulaisi Abdulrazaq menambahkan, jika pihaknya menemukan bukti para kepala-kepala desa di Sumenep terlibat money politik.

“Ini bukan hanya satu kepala desa, tapi banyak kepala desa yang terlibat money politik. Nanti kelengkapan laporan ke Bawaslu akan menyusul. Orang-orang baik jangan diam,” tutup Sulaisi Abdulrazaq. (DN)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article