• Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Search
Close
Search
Close
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Home»Warta
3 Mins Read

Penundaan Pilkades 16 Desa di Lombok Tengah Kurang Tepat, SE Mendagri Nomor 141 Tidak Relevan

By M. RizwanAgustus 15, 2020
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp

jfID – Beredarnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 141/4528/SJ, tertanggal 10 Agustus 2020, prihal penundaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) membuat 16 Desa yang akan mengadakan Pilkades serentak yang tinggal menghitung jari di Lombok Tengah ditunda. Sabtu, 15 Agustus 2020.

Penundaan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam posisi dilematis, dan para kandidat calon Kepala Desa menggelar demonstrasi ke Kantor Bupati Lombok Tengah untuk merespon dan menentang atas Surat Edaran dari Kemendagri tersebut.

Menurut Mahayudin, SH, seorang advokat di Nusa Tenggara Barat sekaligus Sekjend LKBH-Laskar Sasak mengatakan bahwa penundaan tersebut sangat merugikan para kandidat Calon Kepala Desa, terutama kerugian soal materi dan immateri.

“bayangkan saja, para Cakades yang sudah berkampanye sudah menghabiskan logistik cukup banyak, masak gara-gara Covid 19 alasannya ditunda kan tidak pas,” tuturnya.

Sepantasnya, Mahayudin mengatakan Pilkades di 16 Desa di Kabupaten Lombok Tengah tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah yang diputuskan beberapa waktu yang lalu.

“surat edaran dari Kemendagri itu kan kalimatnya meminta, artinya boleh tidak memenuhi permintaan tersebut kecuali kalimatnya menginstruksikan, baru tepat,” katanya.

Lebih-lebih, kata Mahayudin bahwa Pilkades itu adalah ranahnya Bupati sebagai Pelaksana atas PP. No. 27 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP. No. 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No. 6 tahun 2014 prihal Desa di masing-masing Daerah, karena Surat Keputusan (SK) atas pengangkatan masing-masing Kepala Desa adalah dari Bupati setempat.

“oleh sebab itu, penundaan Pilkades di 16 Desa di Kabupaten Lombok Tengah yang berlangsung pada 26 Agustus 2020 sangat tidak relevan,” sebut Mahayudin.

Selain tidak relevan, penundaan Pilkades dinilai tidak realistis, jika alasannya situasi Covid 19.

“jika alasanya karena situasi pandemi, Lombok Tengah masih cukup aman dari Covid 19, selain itu, penyelenggara Pilkades tetap memakai SOP Protokol Covid 19, “sambungnya.

Prihal Surat Edaran dari Kemendagri, Mahayudin menyoroti bunyi point No. 4 yang kalimatnya hanya meminta bukan menginstruksikan kepada masing-masing Bupati (Kepala Daerah) untuk menunda gelaran Pilkades serentak tahun 2020.

“artinya, boleh dan sah saja Bupati atau Kepala Daerah untuk tidak memenuhi permintaan Mendagri tersebut, mengingat situasi dan kondisi di masing-masing Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tersebut aman,” jelasnya.

Atas argumentasinya, Mahayudin memandang bahwa keputusan penundaan bergantung pada keputusan Politik (political will) dari Bupati Lombok Tengah, berani atau tidaknya untuk tidak memenuhi permintaan Mendagri sesuai Surat Edara No. 141 tersebut.

“karena ini juga akan menghilangkan kepercayaan dan atau wibawa pemerintah di mata masyarakat terhadap penundaan Pilkades ini,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram WhatsApp

Baca Juga

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Jatim Fraksi PKB

1 Min Read

Profil Nusantics, satu-satunya startup teknologi genom di Indonesia

4 Mins Read

Diduga Korupsi DD, Mantan PJ Kades Hingga Ketua BPD Karang Gayam Jadi Tersangka

1 Min Read

Leviathan

2 Mins Read
Sidang perselingkuhan di balai desa Gadu Timur. (foto: jurnalfaktual.id)

Selingkuh di Depan Istri, Warga Desa Gadu Timur Ganding Diarak ke Balai

2 Mins Read

Dapat Kucuran Dana 210 Juta dari DBHCT, Disnaker Gelar Sosialisasi Terhadap 6 IKM

1 Min Read
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Facebook Twitter Youtube Instagram

Copyright © 2022 Jurrnalfaktual.id. All Rights Reserved

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan

Copyright © 2022 BeramalBaik. All Rights Reserved

Home

Indeks

Nulis

Login

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta
Menu
  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta

Berlangganan Pembaruan

Dapatkan artikel-artikel berita kreatif dari jf.id

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram Discord RSS