Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini

M. Rizwan
4 Min Read

jfID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Perhubungan RI mengeluarkan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Jum’at, 24/4/2020.

“permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19,” demikian disampaikan Jubir Kementrian Perhubungan Aditia Irawati di Jakarta, Kamis kemarin melalui Siaran Pers Kementrian Perhubungan RI Nomor 97/SP/IV/BKIP/2020.

“pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap aditia.

Aditia mengatakan, pengaturan transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara serta perkretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkuta umum yang membawa penumpang.

“misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyebrangan, dan kapal laut serta kendaraan pribadi baik mobil ataupun sepeda motor,” katanya.

Namun demikian, terdapat pengecualian kendaraan seperti kendaraan pimpinan tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional berplat Dinas, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas operasional Petugas Jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistic dengan tidak membawa penumpang.

“untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyebrangan dan perkretaapian juga diatur dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Aditia.

Lebih lanjut, Aditia mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti: wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid 19 dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jabodetabek.

“untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibagun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik-titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur aditia.

Dalam Permenhub tersebut juga diatur tentang pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik. Dengan tahapan pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei 2020 s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi atau denda atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai pada 24 April 2020 s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyebrangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk Kreta Api, 24 April s.d 8 Juni 2020 untuk Kapal Laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan Udara.

“terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagu penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur dalam Permenhub bahwa Badan Usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan kebijakan untuk melakukan reschedule dan reroute,” tandas Aditia.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article