PBNW dan Kajati Siap Bersinergi Sosialisasikan Soal Kepatuhan Hukum

Lalu Nursaid
3 Min Read
Foto : Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) yang dipimpin Sekjend. PBNW Prof. Dr H Fakhrurrazi saat kunjungan silaturahim ke kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB
Foto : Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) yang dipimpin Sekjend. PBNW Prof. Dr H Fakhrurrazi saat kunjungan silaturahim ke kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB

jfid – Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) yang dipimpin Sekjend. PBNW Prof. Dr H Fakhrurrazi, melakukan kunjungan silaturahim ke kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Jumat (29/01). Kehadiran rombongan PBNW ini diterima langsung Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) NTB , Tomo di ruang kerjanya.

Dalam kesempatann itu, Sekjend. PBNW yang didampingi Ketua LEBAH NW Moh. Ikhwan, SH, menjelaskan soal keadaan organisasi terbesar di NTB, NW yang sudah tuntas soal hukum, dan menyatu dalam SK Menkumham RI yang diterbitkan pada pertengahan 2020 lalu.

“Alhamdulillah NW sekarang sudah satu kepengurusan sesuai SK Kemenkumham yang mengesahkan hasil Muktamar ke 14 NW di Mataram yang dipimpin Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Zainuddin Atsani,” jelasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekjend. PBNW, Kajati NTB memberikan aprersiasi atas kunjungan jajaran PBNW ke kantornya. Ia mengaku belum sempat bersilaturahim dengan Ketum PBNW Tuan Guru Bajang Zainuddin Atsani, karena terkendala tugas dan Covid-19.

“Kami dilantik tanggal 8 Desember 2020, dan langsung masuk, jadi belum sempat berkunjung,”katanya.

Soal perkara Hukum NW yang sudah tuntas, Kajati mengakui bahwa lembaganya siap mengambil sikap dan posisi sesuai hukum ‘on the track’, (membela yang legal). Kejaksaan siap mengawal hukum yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Kejaksaan pasti digarda terdepan dalam mengawal hukum yang sah secara legal yuridis termasuk terhadap legal NW.

“Maka saya menyatakan bahwa NW yang sah harus terus mensosialisasikan keputusan hukum dengan baik kepada masyarakat agar bisa memahami legalitas NW yang sah,” tandasnya.

“Saya berharap agar NW menjadi Satu seperti Kejati itu tetap satu dalam Kebhinekaan.Tetap terus menggaungkan islah tentu sesuai dengan ketetapan organisasi NW yang berlaku,” sambungnya.

Lanjutnya, lambang NW sudah ada HKI nya tentu siapa saja yang menggunakan lambang NW itu jika tidak ada rekomendasi dari yang menerima hak paten, maka bisa dipidanakan karena telah melakukan pelanggaran hukum.

“Saya ini netral, tapi jika persoalan hukum saya harus tegas sesuai aturan hokum,” tegas Tomo.

Kejaksaan NTB juga siap membangun kerjasama dengan PB NW dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum. Sekaligus ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Tinggi itu bukan lembaga yang ditakuti oleh masyarakat, namun disegani dan dicintai tentu dengan melakukan pendekatan pendekatan yuridis sekaligus sosiologis agar masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi kejaksaan tinggi.

“Kejaksaan siap diajak oleh PBNW untuk bekerjasama dalam penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya yang membawa manfaat bagi bangsa dan daerah,” ungkapnya.

Secara pribadi, kata Tomo, dirinya siap menjadi warga NW maupun menjadi pengurus NW di Provinsi Sumatra Utara.

“Saya bersedia kok jadi Ketua PWNW Sumatra Utara, kalau dipercaya,” tutupnya .

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article