Pasar Batuan, Kuasa Hukum Penggugat: Disperindag Beli Tanah pada Orang Kalah Bersengketa

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Kamarullah, kuasa hukum penggugat tanah sengketa pasar Batuan
Kamarullah, kuasa hukum penggugat tanah sengketa pasar Batuan

jfid – Kuasa hukum penggugat tanah sengketa seluas 1,5 hektare di areal Batuan yang diproyeksi menjadi pasar Batuan. Kamarullah, selaku kuasa hukum penggugat, menyebut, Disperindag salah prosedur.

Menurut Kamarullah, Disperindag salah prosedur, karena membeli tanah dalam sengketa. Dan lebih parahnya lagi, Disperindag membeli tanah pada orang yang kalah bersengketa.

“Disperindag salah prosedur, karena membeli tanah dalam sengketa. Dan lebih parahnya lagi, membeli tanah pada orang yang kalah bersengketa” tegas Kamarullah.

Kamarullah menambahkan, jika tanah seluas 1, 5 Haktare tersebut, pernah menjadi sengketa pada Tahun 2014 dan dimenangkan oleh R. Soehartono. Dan Pemda Sumenep melalui Disperindag menyangkal, jika lahan yang dibeli Pemda sebesar 8,9 Milliar adalah tanah sengketa.

Diketahui, Pemerintah kabupaten Sumenep, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelontorkan dana senilai 8,9 milliar pada tahun 2018 untuk pembelian tanah yang diproyeksi menjadi pasar Batuan.

Menurut keterangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Agus Dwi Saputra, jika tanah yang ingin diproyeksi menjadi pasar adalah tanah Pemda yang dibeli dari RB. Mohammad Ziz. Agus menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika tanah yang dibeli dari RB. Ziz adalah tanah bukan sengketa.

“Tanah yang dibeli Pemda sebesar 8,9 Milliar di Batuan tersebut, tanah bukan sengketa. Pemda membelinya pada tahun 2018 kemarin,” ujar Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag. Dikutip dari jurnalfaktual.id. Kamis (18/2/2021).

Pihak penggugat, membeberkan bukti sah kepemilikan tanah seluas 1,5 hektare, jika pihak Disperindag membeli tanah pada orang yang kalah bersengketa. Sebagaimana disampaikan Kamarullah secara tertulis,

Yang ke 1. Akte jual beli 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995, yang ke 2. Pengumuman data Fisik dan Data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001. Yang ke 3. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.

Selanjutnya, Bukti sah secara hukum kepemilikan Tanah  R. Soehartono yang ke 4. Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2014/PT. TUan.SBY tanggal 8 Desember. Ke 5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang ke 6. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 serta yang ke 7. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article