jf
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
No Result
View All Result
Nulis
jf.
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
jf.
Menulis
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
Home Warta

Netralitas Panitia Pilkades Sumenep, Ahmad Azizi: Panitia Dapat Dipidana

by Redaksi JF.id
06/06/2021
in Warta
Reading Time: 4 mins read
2.3k
A A
0
Kyai Ahmad Azizi, Pembina posko pengaduan pilkades Sumenep (foto: dok. redaksi)

Kyai Ahmad Azizi, Pembina posko pengaduan pilkades Sumenep (foto: dok. redaksi)

Share on FacebookShare on Twitter

jfid – Dokumen yang menjadi syarat sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) tercatat sebagai dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya. Siapapun yang membocorkan dapat dianggap melakukan pelanggaran pidana. Ketegasan itu disampaikan Ahmad Azizi, selaku pembina posko pengaduan Pilkades kabupaten Sumenep.

Disampaikan Ahmad Azizi, dokumen yang dilampirkan para cakades harus dipastikan aman tersimpan oleh panitia pemilihan kades dan tidak boleh terakses oleh siapapun, kecuali aparat penegak hukum. “Siapapun tidak boleh mengambil dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Bagi yang sengaja membuka dokumen itu bisa dipidana,” tegas Ahmad Azizi, pembina posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep.

Baca Juga

No Content Available

Ketegasan Ahmad Azizi itu untuk mengantisipasi adanya politisisasi pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena bisa saja dokumen itu sendiri akan dijadikan komuditi politik nantinya. “Saya minta kepada semua panitia Pilkades untuk bisa menjaga dokumen syarat pencalonan tersebut, karena yang ketahuan membuka dokumen negara itu akan dipidana,” tegasnya.

Studi kasus yang dilakukan posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep, terkait adanya laporan ijazah, biasanya terjadi polemik usai kades terpilih. Hal tersebut menjadi fenomena yang tidak jarang ditemui di kabupaten Sumenep.

Sebagai informasi yang perlu diketahui bersama, dalam memenuhi persyaratan administrasi bagi Cakades, pihak panitia Pilkades hanya melakukan pembuktian terhadap ijazah yang menjadi dokumen. Jika dilampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI) lengkap dengan laporan keterangan hilang dari Kepolisian, maka dokumen itu sendiri sudah bisa dianggap sah. ”Jika ada cakades yang hilang ijazahnya bisa melampirkan SKPI tanpa surat keterangan pihak kepolisian,” imbuh Ahmad Azizi.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Order Order Order

Dikesempatan itu, Ahmad Azizi juga mengingatkan bahwa panitia Pilkades atau pihak lain, tidak memiliki kewenangan atau hak untuk menegaskan bahwa SKPI yang dipergunakan cakades terpilih itu tidak berijazah. “Panitia Pilkades hanya melakukan verifikasi dokumen calon, kalau dari hasil verifikasi dokumen persyaratan calon dinyatakan lengkap sesuai prosedur maka bisa langsung ditetapkan sebagai Cakades,” bebernya.

Sementara ketua posko pengaduan pilkades, Deki Irawan menjelaskan, nomor seri ijasah dalam SKPI hanya dicantumkan oleh sekolah yang sudah bubar, jadi penggunaan SKPI dapat dilakukan jika ada siswa yang kehilangan ijazah.

“Untuk mengeluarkan SPKI harus mengacu pada surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan serta surat pernyataan saksi yang membenarkan dan menyaksikan kalau yang bersangkutan pernah bersekolah satu kelas pada tahun yang sama hingga lulus,” tambah Deki Irawan, ketua posko pengaduan pilkades.

Diingatkan Deki Irawan, admistrasi sekolah saat itu menggunakan sistim manual, dimana hanya mencantumkan nomor induk siswa dan nilai raport, jadi salah satu pendukung adalah nomor induk siswa yang bersangkutan dalam buku Stambuk Sekolah. (DN).

Share3640Tweet2275Pin819

Dapatkan pembaruan langsung di perangkat Anda, berlangganan sekarang.

Unsubscribe

Pos Terkait

Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

11 jam ago
10k

jfid- Humairoh Perjuangan terus melebarkan sayap di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kini organisasi itu...

Protes warga terhadap pemalsuan KTP dan kegiatan karyawan PNM Mekaar dalam penagihan (M Rizwan)

KTP Dipalsukan, PNM Mekaar diduga Melakukan Konspirasi

5 hari ago
10k

jfid Lombok Tengah- Sebanyak 24 Nama KTP yang berada di Desa Bonder fiktif, digunakan untuk...

Sesi foto bersama LSM Garuda Indonesia DPD Lombok Tengah

LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal Perkuat Silaturrahmi

2 minggu ago
10k

jfid - LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal untuk memperkuat silaturrahmi,...

Lantan 459 Internasional Motocross

Sirkuit Motocross Lantan 459 Internasional Diresmikan

2 minggu ago
10k

jfid – Sebuah perjalanan panjang harus dimulai dari keberanian mengayunkan langkah pertama. NTB merupakan Provinsi...

Load More
Next Post
Foto : Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc, pada acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Nurul Hakim (IKAPPNH), Minggu (6/6) kemarin di Masjid Firdaus Pondok Pesantren Nurul Hakim Lombok.

Tips Organisasi Awet Ala Bang Zul

Leave Comment
ADVERTISEMENT

Recommended

NTB Watch gelar Dialog interaktif bertempat di Yayasan Al Ma’rif NU Nurul Ulum Mertak Tombok (Foto: Redaksi)

NTB Watch Gelar Dialog Interaktif, Antisipasi Gerakan Faham Radikalisme

10/15/2019
10k
HRF (foto: Redaksi)

Demi Keindahan Kota dan Hak Pedestrian, Ide Ini Ditawarkan HRF untuk Mataram

12/16/2019
10.1k

Popular Story

  • Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

    Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

    9124 shares
    Share 3650 Tweet 2281
  • Dibalik Lirik Lagu Tahun 2000 Grup Kosidah Nasidaria, Lihat Faktanya Saat Ini

    9597 shares
    Share 3839 Tweet 2399
  • Media Sosial dan Ancaman Disintegrasi Bangsa

    9535 shares
    Share 3814 Tweet 2384
  • Servomechanism

    9246 shares
    Share 3698 Tweet 2312
  • Beda Perbup, Perda dan Instruksi Bupati dalam Perspektif Hukum

    10866 shares
    Share 4346 Tweet 2717
Jurnal Faktual

© 2022

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Saran Translate

Terhubung

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.