jf
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
No Result
View All Result
Nulis
jf.
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
jf.
Menulis
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
Home Warta

Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Ini Alasannya

by Redaksi JF.id
09/30/2021
in Warta
Reading Time: 4 mins read
2.3k
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfid- Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang.

Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis, 30 September 2021. Menurut Hamdan, terdapat dua alasan atas penolakan tersebut.

Baca Juga

Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

KTP Dipalsukan, PNM Mekaar diduga Melakukan Konspirasi

Alasan pertama, lanjut dia, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.

Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

“Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Order Order Order

Alasan yang kedua, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

“Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tutup dia

Laporan: Syah

Share3640Tweet2275Pin819

Dapatkan pembaruan langsung di perangkat Anda, berlangganan sekarang.

Unsubscribe

Pos Terkait

Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

12 jam ago
10k

jfid- Humairoh Perjuangan terus melebarkan sayap di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kini organisasi itu...

Protes warga terhadap pemalsuan KTP dan kegiatan karyawan PNM Mekaar dalam penagihan (M Rizwan)

KTP Dipalsukan, PNM Mekaar diduga Melakukan Konspirasi

5 hari ago
10k

jfid Lombok Tengah- Sebanyak 24 Nama KTP yang berada di Desa Bonder fiktif, digunakan untuk...

Sesi foto bersama LSM Garuda Indonesia DPD Lombok Tengah

LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal Perkuat Silaturrahmi

2 minggu ago
10k

jfid - LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal untuk memperkuat silaturrahmi,...

Lantan 459 Internasional Motocross

Sirkuit Motocross Lantan 459 Internasional Diresmikan

2 minggu ago
10k

jfid – Sebuah perjalanan panjang harus dimulai dari keberanian mengayunkan langkah pertama. NTB merupakan Provinsi...

Load More
Next Post
Foto : Tim Gabungan Jajaran Polres Lotara menangkap pelaku pencabulan di dusun Barong Birak Desa Sambik Ellen Kecamatan Bayan saat akan kabur keluar pulau Lombok.

Cabuli Anak-Anak dan Perempuan Dewasa sebagai Syarat Dapatkan Ilmu Kekebalan Tubuh

Leave Comment
ADVERTISEMENT

Recommended

Kamarullah, SH, MH. Ketua Kongres Advokat Indonesia cabang Sumenep saat berikan Santunan Anak Yatim

Ketua KAI Semenep, Berbagi dengan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

05/07/2020
10.1k
Korem 62/WB, Kodim 1620/Lombok Tengah serta INTI NTB saat pembagian paket sembako di Desa Tratak, Kecamatan Batu Keliang Utara, Lombok Tengah.

Dandim 1620/Lombok Tengah Dampingi Danrem 162/WB Salurkan Bantuan Sembako Ke Warga

04/16/2020
10.1k

Popular Story

  • Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

    Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

    9124 shares
    Share 3650 Tweet 2281
  • Dibalik Lirik Lagu Tahun 2000 Grup Kosidah Nasidaria, Lihat Faktanya Saat Ini

    9597 shares
    Share 3839 Tweet 2399
  • Media Sosial dan Ancaman Disintegrasi Bangsa

    9535 shares
    Share 3814 Tweet 2384
  • Servomechanism

    9246 shares
    Share 3698 Tweet 2312
  • Beda Perbup, Perda dan Instruksi Bupati dalam Perspektif Hukum

    10866 shares
    Share 4346 Tweet 2717
Jurnal Faktual

© 2022

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Saran Translate

Terhubung

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.