Lomba 17 Agustus tak Dilarang di Sumsel, Ahli Epidemiologi: Minta Pemda Batasi Lomba

Apriansyah
4 Min Read

jfID – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memperbolehkan warganya menggelar perlombaan-perlombaan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-75 pada 2020 ini di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, ia menyebut, warga yang diperbolehkan menggelar perlombaan tersebut dengan syarat utama yakni wilayahnya di tengah pandemi Covid-19 ini masuk kategori zona hijau.

“Perlombaan kita izinkan (tidak dilarang di tengah pandemi Covid-19), asalkan daerah itu zona hijau, kenapa tidak,” ujar Deru saat dijumpai di Palembang pada Kamis (13/8/2020).

Masih kata dia, sedangkan untuk acara lainnya seperti pengibaran bendera Merah Putih pada saat perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini tetap dilangsungkan di wilayahnya.

“Acara yang akan digelar tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tetap sama saja. Tapi, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Artinya, protap pada saat puncak perayaan HUT Kemerdekaan RI tidak ada yang berubah.

“Nggak ada yang berubah (protap), sama seperti tahun sebelumnya. Cuma tiap kesatuan yang hadir hanya mengirim utusan atau perwakilan saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambah dia.

Sementara itu, Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Iche Andriyani Liberty, M.Kes, mengimbau pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran menyangkut penyelenggaraan lomba 17 Agustus di Sumatra Selatan (Sumsel).

“Sebaiknya pimpinan kabupaten dan kota membatasi warga dalam perlombaan HUT ke-75 RI yang melibatkan kerumunan,” ujarnya, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, pemerintah daerah di kabupaten maupun kota mesti melakukan pengkajian khusus mengenai jenis-jenis perlombaan 17 Agustus, agar tidak menimbulkan keramaian dalam satu wilayah, hingga berpotensi menyebabkan penularan baru COVID-19.

“Harus ada kajian teknis, jadi lomba apa saja yang masih bisa dimungkinkan dan yang dilarang untuk hadir di tengah masyarakat, serta perlu ada surat edarannya,” kata dia.

Iche menuturkan, masyarakat masih bisa mengadakan perlombaan untuk memperingati momen kemerdekaan Indonesia, dan menyemarakkan hari kebebasan Tanah Air, asalkan warga disiplin mematuhi protokol kesehahatan

“Kalau ada (lomba) yang tidak mendatangkan kerumunan silakan, seperti lomba melukis atau bernyanyi via daring,” tuturnya.

Pembatasan penyelenggaraan jenis lomba 17 Agustus menjadi penting dalam kondisi saat ini. Terlebih, pelaksanaan upacara 17 Agustus 2020 memiliki pedoman khusus yang sudah diatur dengan waktu lebih singkat dan peserta terbatas.

“Jadi tata kelola perlombaan rakyat juga perlu diatur karena penonton atau partisipan lomba cenderung sulit dikendalikan,” jelasnya.

Bila kerumunan masa tak terkendali, kata Iche, dikhawatirkan timbul klaster penyebaran COVID-19 yang baru, yakni klaster lomba 17 Agustus. Apalagi grafik kasus positif COVID-19 di Sumsel terutama Palembang, masih mengalami penambahan.

“Penularan belum mereda, sejauh ini angka reproduktif (Rt) atau effective reproduction COVID-19 masih di atas 1 yang memaksa Pemkot dan Pemkab harus lebih inovatif menyemarakkan hari proklamasi. Kami berharap ini bisa disampaikan oleh para RT atau RW,” tandasnya.

Hingga kini, berdasarkan update situasi Covid-19 di Provinsi Sumsel, wilayah ini nihil zona hijau. Yang ada, satu zona merah yakni Kota Prabumulih.

Selanjutnya untuk zona oranye tercatat 9 wilayah seperti Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten PALI.

Sementara sisanya sebanyak 7 wilayah masuk zona hijau. Mulai dari Kabupaten OKI, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKU, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article