Laporan Akte Kematian Rendah, Dispendukcapil: Masyarakat Kurang Tertib Administrasi

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jfID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencatat angka kematian per Januari hingga Mei 2020, mencapai 195 jiwa.

Angka tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan data angka kematian tahun 2019 lalu yang jumlahnya mencapai 444 orang.

Kepala Dispenduk Bangkalan melalui kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian menuturkan, penyebab kematian yang dilaporkan rata- rata karena sakit, lansia dan kecelakaan.

Ditanya apakah ada laporan kematian karena pandemi Covid-19, dia mengatakan belum ada laporan dari masyarakat yang mengajukan akte kematian karena virus corona.

“Untuk laporan di musin pandemik corona masih belum ada laporan kematian karenan Covid-19 mas,” katanya melalui sambungan telepon seluler. Jumat (12/6/2020).

Menurut Rahmat, masih banyak masyarakat Bangkalan yang belum mengurus akte kematian, bahkan pihaknya menilai masyarakat Bangkalan kebanyak belum tertip administrasi khusunya akta kematian.

“Iya betul mas karena masyarakatnya masih kurang tertib terhadap administrasi kependudukan. Untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal,” ujarnya

Padahal pihaknya kata Rahmad sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang toko masyarakat, perangkat desa, petugas makam dan petugas kecamatan. Ke kantor Dispenduk.

“Tapi untuk tahun ini masih tertunda untuk rapat sosialisasinya karena wabah luar biasa covid-19. Jadi tidak bisa mengumpulkan banyak orang, sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap dia.

Tak hanya itu, Rahmat mengajak masyarakat Bangkalan untuk daftarkan akta kematian apabila ada salah satu anggota keluarga yang meninggal demi tertib administrasi.

Jika ingin mendaftarkan salah satu keluarganya cukup lengkapi berkas berikut, 1. Mengisi Form F2.28 yang ditandatangani pelapor, 2. Mengisi Form F2.29 yang ditandatangani kepala desa/lurah, 3. Surat keterangan meninggal dari rumah sakit / dokter, 4. Foto copy kartu keluarga, 5. Foto copy KTP orang yang meninggal, 6. Dua orang saksi + foto copy KTP, 7. Foto copy KTP pelapor.

“Pendaftarannya mudah mas cukup lengkapi syarat dan tanpa dipunggut biaya. Gratiiis… tiis,” pungkasnya.

Laporan: Imam Faiq

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article