Langkah Kuasa Hukum PC PMII Sumenep, Laporkan Media ke Kemenkominfo

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Selain menempuh jalur hukum di kepolisian. Kuasa Hukum Pengurus Cabang (PC) PMII Sumenep dalam menindak lanjuti dugaan pencemaran nama baik organisasi PMII. Juga mengambil langkah dengan melaporkan media online bongkar86.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Nadiyanto (wakil kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep) menegaskan pada jurnalfaktual.id, jika pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menonaktifkan atau memblokir situs tersebut.

“Besok (Rabu, 2 Februari, red) kita laporkan media online tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kita sudah siap materi laporannya. Tinggal dikirim. Dan Kemenkominfo bisa menilai apakah produk yang dihasilkan media bongkar86 memenuhi standar jurnalistik. Yang pasti, upaya kita, permintaan untuk menonaktifkan atau memblokir situs web bongkar86,” tegas Nadiyanto, SH, MH. Selasa (1/2/2022) pada jurnalfaktual.id di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.

Nadiyanto menambahkan, jika permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir media online bongkar86 karena diduga muatan beritanya tidak memenuhi syarat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga telah meresahkan dan mencemarkan nama baik PMII.

“Akibat pemberitaannya, menyebabkan kekacauan dan kondusifitas masyarakat terganggu. Apabila Bongkar86 nanti terbukti tidak terdaftar perusahaannya di Dewan pers, maka wajib Kemenkominfo menutup dan menertibkan media online Bongkar86,” tegas Nadiyanto.

Secara terpisah, Kamarullah (kordinator kuasa hukum PC PMII Sumenep) berkomitmen akan terus menindak lanjuti dugaan pencemaran organisasi yang membesarkan namanya di dunia hukum.

“Selain langkah hukum di kepolisian, 7 tim kuasa hukum PC PMII Sumenep sudah siapkan laporan ke Kemenkominfo. Kita betul-betul mencari dan menindaklanjuti, apa motivasi dan tujuan salah satu media ini, sampai berani mencatut nama PMII? Ini yang kita akan ungkap, jika benar adanya pihak-pihak lain yang ingin mencederai Marwah PMII, kita ungkap secara detail. Gerakan ini bukan hanya Parsial tapi secara massif, ini dari PMII Sumenep hingga PB PMII Jakarta,” tegas Kamarullah, SH, MH.

Dilain hal, Slamet Ariyadi, Anggota DPR RI Dapil XI Madura, Jawa Timur, ikut bersuara soal kasus dugaan pencemaran nama baik PMII oleh salah satu media online di Sumenep.

“Sebagai kader PMII, organisasi yang membesarkan saya. Tentu sangat menyakitkan. Sangat disayangkan jika oknum media tak patuh dan taat pada kode etik profesi jurnalis,” ungkap Politisi PAN tersebut pada jurnalfaktual.id. Selasa (1/2/2022).

Slamet menambahkan, jika pers seharusnya membangun demokrasi bukan menjadi benalu demokrasi.

“Semestinya seorang jurnalis atau wartawan paham betul soal legal standing hukum pers dan produk-produk lain yang mengatur soal pemberitaan,” imbuhnya.

Selain itu, Slamet Ariyadi mendukung langkah yang ditempuh kuasa hukum PC PMII Sumenep.

“Apa yang ditempuh kuasa hukum PC PMII Sumenep sudah tepat. Nanti, saya juga berkordinasi dengan Kemenkominfo,” tutupnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article