Lagi, Kepala Desa Santiri Muna Barat Diadukan ke Polisi

Denyi Risman
3 Min Read

jfID – Kepala Desa (Kades) Santiri, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat kembali diadukan ke polisi terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kali ini, oleh beberapa orang perangkat desa setempat, yakni Samsul selaku sekretaris desa, Aring kaur keuangan, Rais kasi kesejahtraan, Masrudin kaur perencanaan, Rimbing kepala dusun II dan Haling kepala dusun III.

“Kami sudah melakukan pengaduan polisi terhadap Abdul Rahim Kades Santiri pada tanggal 02 Juni 2020,” kata kuasa hukum pelangadu, Rusman Malik, saat ditemui di warkop bilangan desa Wapae, Tiworo Tengah, Selasa 09 Juni 2020.

Menurut Rusman, kliennya Aring yang menjabat sebagai kaur keuangan merasa keberatan karena Kades dalam mencairkan Dana Desa (DD) pada Maret 2020 tidak melibatkan kliennya sementara spesimen pencairan harus ditandatangani oleh kaur keuangan.

“Surat Keputusan (SK) pemberhentian klien saya tertanggal 15 Mei 2020. Artinya pada bulan Maret dia masih menjadi perangkat desa. Pertanyaanya siapa yang menandatangani spesimen itu?,” imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Rusman, kuat dugaan Kades Santiri melakukan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan DD tahap pertama di Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Kambara.

Selain itu, lanjut Rusman, kliennya juga merasa keberatan karena diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme dan himbauan Pemerintah Daerah setempat.

“Honor mereka juga dipotong, yang harusnya diterima oleh perangkat desa selama 5 (lima) bulan diberikan cuman 2 bulan. Berdasarkan hal itu teradu diduga melawan hukum dan menyalagunakan kekuasaanya,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait pemalsuan tandatangan, Abdul Rahim mengaku bahwa informasi tersebut tidak benar. Kata dia, yang bertanda tangan untuk pencairan DD pada saat itu adalah perangkat baru yang di SK kan olehnya.

“Bagaiman kita mau tunggu mereka sementara tidak pernah masuk kantor,” singkatnya.

Kades yang baru dilantik 14 Februari 2020 ini juga membenarkan tindakan pemberhentian perangkatnya. Ia mengaku, enam orang perangkat desa tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena tidak memenuhi standar pendidikan dan umurnya sudah lewat dari 60 tahun.

“Ada yang tidak punya ijasa SMA dan sudah lewat umurnya. Kemudian yang lain itu tidak pernah ketemu saya setelah saya dilantik,” terangnya.

Abdul Rahim juga mengaku Pergantian enam perangkat desa tersebut telah melalui kordinasi dengan pihak kecamatan.

“Kita sudah koordinasi dengan kecamatan, dan sekrang kita sementara melakukan penjaringan perangkat,” tandasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 9 Maret 2020 Kades Santiri juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh Si Jamal mantan Kades Santiri.

Dalam laporan itu, Abdul Rahim diduga memalsukan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan mengikuti kontestasi pilkades serentak di Kabupaten Muna Barat pada 15 Desember 2019.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article