KPU Sumenep, Bahas Aturan Debat Pilkada, Begini Formatnya

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read

jfid – Pilkada Sumenep sudah di depan mata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, bersama Bawaslu dan saksi kedua Pasangan calon bahas segmen dan aturan main debat. Adapun pembahasan dari sesi debat I yang dijadwalkan pada 10 November, debat II pada 23 November, dan debat III pada 28 November.

Rofiqi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, menggambarkan secara umum aturan main debat I pada 10 November mendatang. Mulai dari sub tema debat, durasi debat, dan peserta yang dibatasi karena pandemi covid.

“Tema dari debat I, meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Dengan sub tema, kebijakan bidang ekonomi, kebijakan bidang ketenagakerjaan, kebijakan bidang parawisata, kebijakan penanaman modal dan investasi, kebijakan bidang sosial budaya,” terang Rofiki. Senin (2/11/2020).

Rofiqi menambahkan, tentang segmen-segmen debat mulai penyampaian visi dan misi kedua pasangan calon, pendalaman visi dan misi, dan studi kasus. Adapun durasi waktu debat yang dijabarkan dalam forum.

“Moderator membaca pertanyaan, Paslon 1 menjawab. Moderator meminta Paslon 2 untuk menanggapi, dan moderator memberikan waktu untuk Paslon 1 menanggapi, dan kemudian paslon 2 menanggapi balik. Dan itu dilakukan secara bergantian selama durasi 8 menit,” ungkap Rofiqi.

Tidak hanya tema debat, Rofiki juga memaparkan tentang Tata tertib debat I bagi kedua pasangan calon dan tata tertib tamu undangan. Berikut tata tertib pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep:

  • Hadir di lokasi 60 (enam puluh menit) sebelum acara dimulai (diruang transit).
  • Hadir pasangan bupati dan wakil bupati;
  • Bersedia di Make up dan Breafing;
  • Masuk studio 30 (tiga puluh) menit sebelum acara;
  • Mentati durasi yang disepakati;
  • Menyampaikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar ;
  • Dilarang menyerang persoalan pribadi diluar tema yang disepakati;
  • Dilarang menyerang fisik dan sara kandidat lain;
  • Dilarang membawa senjata tajam;
  • Dilarang memprovokasi undangan yang hadir;

Tata Tertib Undangan

  • Hadir di lokasi 60 (enam puluh) menit sebelum acara dimulai;Menggunakan pakaian bebas rapi dan memakai ID Card yang telah disiapkan KPU Sumenep;
  • Panitia menyediakan 4 (empat) kursi untuk kampanye masing-masing kandidat;
  • Pendukung masuk lokasi debat 30 (tiga puluh) menit sebelum acara dimulai;
  • Pendukung duduk di kursi yang disiapkan panitia;
  • Dilarang berteriak-teriak menyerang pasangan calon lain;
  • Dilarang membawa senjata tajam;
  • Tidak boleh membawa alat peraga kampanye atau atribut kampanye;
  • Dilarang memprovokasi pendukung lain;
  • Dilarang meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat;
  • Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk dan/atau tindakan;
  • Tidak boleh keluar masuk studio pada saat siaran debat berlangsung, kecuali pada saat komerasial break;

Dilain hal, perwakilan dari Bawaslu Sumenep, Abd Rahem, memberikan tanggapan dan masukan agar para peserta Debat untuk melakukan rapid tes sebelum memasuki ruang studio.

“Saya berharap, peserta untuk melakukan rapid tes dan dibuktikan dengan surat bebas covid,” ungkap Abd Rahem, dalam forum. (Deni).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article