Komite Independen Pemantau Pemilu Sumenep, Pertanyakan KPU dan Bawaslu

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Sumenep, pertanyakan kinerja KPU Sumenep dan Bawaslu. Zamrud Khan, menyatakan jika anggaran pemilu di masa pandemi lebih besar dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Zamrud Khan, juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Sumenep yang tidak memplubikasikan temuan pelanggarannya ke publik. Semisal, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya paling tidak setuju penyelenggaraan Pilkada di masa Pandemi. Selain pemborosan anggaran, juga masalah penyebaran covid. Seharusnya, Bawaslu mengungkapkan ke publik, temuan-temuannya. Seperti tidak tampak, pengungkapan pelanggaran pemilu. Berapa laporan yang masuk ke Bawaslu, pengungkapan apa yang dilakukan bawaslu?,” tukas Zamrud Khan, ketua Komite Independen Pemantau Pemilu. Senin (9/11/2020).

Komisioner Bawaslu, Abd Rahem, saat dikonfirmasi jurnalfaktual, pihaknya mengatakan sudah menangani temuan pelanggaran-pelanggaran. Seperti halnya pelaporan soal ASN.

“Bawaslu sudah menangani dan menindaklanjuti soal pelanggaran ASN, hanya saja, saksi dan proses selanjutnya bukan ranah Bawaslu Sumenep. Kita sudah publis melalui website resmi Bawaslu Sumenep dan ke media maenstrem,” ungkap Abd Rahem.

Pilkada Sumenep 9 Desember 2020, menghabiskan anggaran sebesar 64 Millyar. Menurut Zamrud Khan, penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi adalah pemborosan.

“Pilkada sekarang, di tiap TPS ada Westafel, ada APD, ini kan pemborosan,” ungkap Zamrud.

A. Warist, ketua KPU Sumenep mengatakan, jika Pilkada 9 Desember mendatang adalah efisiensi untuk mencegah klaster penyebaran covid.

“Anggaran KPU 64 Millyar, 40 Millyar untuk belanja pegawai, seperti PPK dan PPS. Dan untuk mencegah klaster covid baru. Kita semprot disinfektan di tiap TPS. Tiap TPS disediakan Saniteser, Tisu, itu untuk mencegah klaster penyebaran covid,” ungkap A. Warist.

Zamrud Khan, juga pertanyakan KPU yang mengeluarkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilu pada KIPP dan dirinya, sebagai ketua Komite Independen Pemantau Pemilu tidak diberi undangan seperti pelaksanaan debat kandidat yang akan digelar 10 Oktober mendatang.

“Keberadaan pemantau yang diatur Undang-undang Pemilu dan KPU tidak melibatkan KIPP dalam penyelenggaraan debat calon Bupati. KPU seperti kerdil,” ungkap Zamrud Khan.

Zamrud Khan menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika dirinya, hingga detik ini, tidak menerima undangan dari KPU untuk memantau debat kandidat calon.

Rofiqi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU, menyatakan, jika yang terdaftar di KPU Sumenep sebagai Lembaga pemantau Pilkada, ada dua. Yang diantaranya LIRA dan KIPP.

“Untuk pemantau pemilu, memang tidak diundang, karena memang dibatasi. Namun, jika datang, tetap kami layani. Sebagai pemantau, mestinya tidak perlu diundang. Pemantau tidak perlu diundang, sebagai pemantau, silahkan dari sisi mana ingin memantau,” ungkap Rafiqi, pada jurnalfaktual.id, Senin (9/11/2020).

Laporan: Deni Puja Pranata

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article