Ketua Panitia Pilkades Bantelan Batuputih Digugat ke Pengadilan Negeri Sumenep

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Rudi Hartono, Kuasa Hukum pemohon
Rudi Hartono, Kuasa Hukum pemohon

jfid – Ketua Panitia Pilkades Bantelan, kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep digugat Warga ke pengadilan Negeri Sumenep. Dengan register perkara, Nomor: 16/Pdt. G/2021/PN-Smp/ perihal gugatan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Rudi Hartono menjelaskan perihal gugatan pada panitia pilkades Bantelan ke meja hijau. Dirinya menuding, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia Pilkades.

“Panitia Pilkades Bantelan digugat karena ada upaya melawan hukum dengan indikasi tidak netral dalam proses tahapan pemilihan kepala desa Bantelan. Panitia secara sengaja melanggar azaz kepantasan dan kepatutan dengan meloloskan Calon kades nomor urut 1 atas nama Holgi,” tegas Rudi Hartono. Senin (12/7/2021) pada jurnalfaktual.id.

Rudi Hartono menyebut, panitia Pilkades Bantelan mendukung manipulasi data dengan tujuan meloloskan calon kades nomor urut 1 atas nama Holgi.

“Calon kades nomor urut 1 atas nama Holgi tidak pernah menjadi Kadus, namun dalam syarat yang diajukan ke panitia tercatat sebagai Kadus Karangkeng, desa Bantelan. Kadus Karangkeng tercatat jika Fathutlah menjabat pada tahun 2015-2018 , setelah itu dijabat Mohammad Sidik. Lalu kapan Holgi menjabat, usianya kan masih muda? Panitia membiarkan kejahatan manipulasi data,” tukas Rudi Hartono.

Dilain hal, Basyir ketua panitia pemilhan kepala desa Bantelan, saat dihubungi jurnalfaktual.id, pihaknya mengatakan, jika tidak pernah tau soal gugatan terhadap dirinya sebagai ketua panitia pilkades.

“Saya tidak tau jika saya (ketua panitia, red) digugat. Saya tidak tau jika ada gugatan. Karena tidak ada surat,” tukas Basyir, ketua panitia pilkades Bantelan, pada jurnalfaktual.id. Senin (12/7/2021).

Rudi Hartono (kuasa hukum penggugat) menyebut, jika gugatan pada panitia Pilkades Bantelan sudah masuk sejak 5 Juli kemarin dan terigister pada 6 Juli di Pengadilan Negeri Sumenep.

“Sebetulnya sudah ada masukan masyarakat ke panitia terkait calon nomor urut 1 atas nama Holgi saat penjaringan. Calon tersebut, lulus paket B tapi dalam azaz kepantasan dan kepatutan, calon nomor urut 1 atas nama Holgi tidak layak lulus SD pun. Karena yang bersangkutan tidak tau baca tulis,” tutup Rudi Hartono. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article