jf
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
No Result
View All Result
Nulis
jf.
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
jf.
Menulis
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
Home Warta

Kasus Pemerkosaan Bocah Hingga Tewas, Pelaku Diputuskan Hukuman Mati

by Lalu Nursaid
03/23/2021
in Warta
Reading Time: 3 mins read
2.3k
A A
0
Foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba saat membacakan putusan hukum terhadap terdakwah

Foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba saat membacakan putusan hukum terhadap terdakwah

Share on FacebookShare on Twitter

jfid – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pedelius Asman, yang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pembunuhan pada bocah malang, di Tanjung Kota Bima 4 Mei 2021 lalu.

Kasus yang menggegerkan publik tersebut, diputuskan pada Senin (22/3) kemarin dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba.

Baca Juga

No Content Available

“Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Terdakwa dihukum mati,” ucap Haris Tewa diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali disambut histeris hadirin sidang.

Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut.

Sidang putusan di mulai pukul 10.00 WITA dan nampak anggota Polres Bima Kota ikut mengamankan persidangan tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta nampak juga sejumlah organisasi perlindungan anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Order Order Order

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penashat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim tersebut.

Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak dibawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya, di wilayah Tanjung. Ia diduga kuat diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT.

Share3640Tweet2275Pin819

Dapatkan pembaruan langsung di perangkat Anda, berlangganan sekarang.

Unsubscribe

Pos Terkait

Bersama MGPM IPA Sumenep, Prodi IPA UTM Madura Tingkatkan Kompetensi Mengajar Melalui Pendekatan STEM

12 jam ago
10k

jf.id - Program Studi (Prodi) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas...

Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

4 hari ago
10k

jfid- Humairoh Perjuangan terus melebarkan sayap di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kini organisasi itu...

Protes warga terhadap pemalsuan KTP dan kegiatan karyawan PNM Mekaar dalam penagihan (M Rizwan)

KTP Dipalsukan, PNM Mekaar diduga Melakukan Konspirasi

1 minggu ago
10k

jfid Lombok Tengah- Sebanyak 24 Nama KTP yang berada di Desa Bonder fiktif, digunakan untuk...

Sesi foto bersama LSM Garuda Indonesia DPD Lombok Tengah

LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal Perkuat Silaturrahmi

2 minggu ago
10k

jfid - LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal untuk memperkuat silaturrahmi,...

Load More
Next Post
Foto : Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla saat menghadiri Peletakan batu pertama pembangunan gudang Logistik khususnya milik PMI NTB ini dihadiri juga Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimandsyah, Danrem 162/WB Brigjen TNI Rizal Ramdhani, Wakapolda NTB, Asisten III Setdaprov NTB dr.Hj. Nuhandini Eka Dewidan jajaran Pengurus daerah PMI NTB

Pembangunan 8 Gudang Logistik PMI Se-Indonesia Dipusatkan di NTB

Leave Comment
ADVERTISEMENT

Recommended

Santri Maharani, Mahasiswi Pascasarjana Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang.

The Relationship between Rewards and Recognition of Employees Contribution: A Literature Review

12/03/2021
10k
Petani tembakau asal Sumenep, Pantau tanaman tembakaunya (foto: redaksi)

Petani Tembakau Elus Dada, Harga Tembakau Ambruk

09/04/2019
10.2k

Popular Story

  • Eksploitasi dan Perdagangan Manusia

    9214 shares
    Share 3686 Tweet 2304
  • Apakabar Bupati Fauzi? Kemana Wabup Eva?

    9638 shares
    Share 3855 Tweet 2410
  • Bersama MGPM IPA Sumenep, Prodi IPA UTM Madura Tingkatkan Kompetensi Mengajar Melalui Pendekatan STEM

    9109 shares
    Share 3644 Tweet 2277
  • New Historicism Sebagai Sebuah Kajian Sastra

    9341 shares
    Share 3736 Tweet 2335
  • Dibalik Lirik Lagu Tahun 2000 Grup Kosidah Nasidaria, Lihat Faktanya Saat Ini

    9611 shares
    Share 3844 Tweet 2403
Jurnal Faktual

© 2022

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Saran Translate

Terhubung

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.