Kasus Pelaporan Warga Desa Langko, Ketua APDESI Lobar : Seharusnya Berterimakasih, Bukan Melapor

Syahril Abdillah
4 Min Read

Lombok Barat,- Kecaman demi kecaman datang menimpa PDAM Giri Menang terhadap pelaporan 5 orang warga Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kab. Lombok Barat dengan dugaan kasus perusakan reservoar PDAM Giri Menang beberapa Minggu yang lalu ketika warga Langko tersebut melakukan aksi terkait dengan tunggakan dan pelayanan pihak PDAM. Sabtu, 7/11/2019.

Akibat dari pelaporan ini, salah satu terlapor diketahui adalah Kepala Desa Langko menyayangkan pihak PDAM Giri Menang melakukan pelaporan ke Polres Mataram.

“saya menyayangkan sikap PDAM yang melapor warga kami, wajar warga kami protes sebab air yang diterima oleh warga itu keruh, dan datangnya juga di atas jam 12 ke atas, warga kami hanya menuntut haknya tidak lebih dari itu, setelah itu tagihannya pun membengkak” tandas Mawardi, Kades Langko.

Sebelum terjadi pengerusakan dan protes, pihak PemDes setempat sudah melakukan koordinasi dan tabayyun dan menyampaikan keluh kesah masyarakat nya ke pihak PDAM Giri Menang.

“kami dulu sebelum aksi, kami sudah bersurat tentang keluh kesah masyarakat kami, akan tetapi tidak ada respon, malahan mempersilahkan kami aksi, seolah menantang kami dan warga kami” cetus Kades.

Akibat dari aksi yang dilakukan warga setempat, terjadilah kerusakan pagar dan reservoar PDAM Giri Menang.

“kerusakan akibat masa itulah yang tidak diterima oleh PDAM dan melapor kami sebagi warga” tandas Kades Langko.

Pelaporan warga oleh pihak PDAM Giri Menang ini mendapat kecaman dari warga Lobar. Saat di konfirmasi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Lobar, Syahril, SH menyatakan pelaporan warga tersebut adalah akibat dari ketidaksiapan pihak PDAM dalam menerima kritik dari warga.

“kami minta pihak PDAM tidak anti kritik, masalah rusaknya reservoar PDAM itu menurut hemat saya akibat dari ketidak puasnya warga sebagai pelanggan terhadap pelayanan, dan itu haknya konsumen” sergah Syahril, SH, Ketua APDESI Lobar.

Menurut Pria yang juga Kepala Desa Jeringo, Kec. Gunung Sari tersebut, pelaporan warga oleh PDAM adalah tindakan yang tidak etis sama sekali.

“bayangkan ketika warga melakukan protes akibat tidak puasnya pelayanan, warga di lapor ke kepolisian, sedangkan ketika warga merasa tidak puas terhadap pelayanan PDAM “konsumen”, warga tidak pernah melapor pihak PDAM” tanya Syahril.

Masalah pengerusakan pagar dan reservoar PDAM oleh warga menurutnya, PDAM tidak mesti menyelesaikannya di tingkat hukum positif, sebab masih terdapat alternative lain yang lebih pro rakyat.

“berapa sih kerugian PDAM akibat rusaknya pagar dan reservoar? PDAM bisa meminta kepada warga untuk memperbaiki, kan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan” sebut Syahril, SH.

Terhadap kasus ini, antara hak dan tanggung jawab masih menjadi pertanyaan, sebab di satu sisi warga yang menuntut haknya di permasalahkan, sedangkan ketika PDAM tidak memenuhi standar kepuasan konsumen, warga hanya meminta pertanggung jawaban.

“pengerusakan muncul akibat reaksi ketidak puasan warga, warga hanya memprotes atau bahkan memperingati PDAM, seharusnya pihak PDAM berterimakasih kepada warga, bukan malah balik melapor seolah warga menjadi musuh” tandasnya.

Laporan: Muh Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article