Kamarullah Tuding Penyidik Polres Sumenep Rekayasa BAP dan Kriminalisasi Kliennya

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Kamarullah, kuasa hukum terlapor menuding penyidik polres Sumenep kriminalisasi kliennya. Pasalnya, pelapor mulai dilakukan pemanggilan oleh PAMINAL untuk dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan, Kuasa hukum terlapor, Kamarullah, SH (ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan) menyatakan, Jika kliennya dipanggil PAMiNAL untuk dimintai keterangan atas laporannya yang merasa jadi korban kriminalisasi atau “rekayasa”.

“Ya kemarin Rabu, Juli 2021 klien kami memenuhi panggilan PAMiNAL Polres Sumenep,” terang Kamarullah, Kamis (8/6/2021).

Menurutnya, BAP yang dikeluarkan penyidik polres atas dugaan penganiayaan itu sangatlah tidak masuk akal. Sedangkan orang yang melaporkan kliennya, yakni Purwanto itu, adalah seorang pelaku tindak kriminal membawa Sajam berupa pedang terbuka yang dimainkan dan dalam kondisi mabuk.

“Masak sih pelaku tindak kriminal saat waktu pemeriksaan dirinya bisa melaporkan kliennya tindak penganiayaan, ini kan aneh,” ungkapnya.

Sedangkan, saat itu menurut Kamarullah, orang itu ditangkap anggota Polsek kota, melakukan pengancaman terhadap masyarakat tepatnya dihadapan rumah Paslon No.1 Pilkades Desa Kebunan.

“Saat itu disaksikan Timsesnya dan masyarakat sekitar dan juga aparat kepolisian Polsek kota Sumenep hingga terjadi OTT Sajam,” ungkapnya.

Sehingga, pelaku dibawa oleh petugas kepolisian Polsek kota dalam keadaan mabuk, dan dengan bukti sebilah pedang. Selain itu, mereka saat dibawa ke Polres Sumenep dalam kondisi tidak ada wujud penganiayaan apapun.

“Dibuktikan dengan adanya foto dan kesaksian dari masyarakat setempat juga petugas kepolisian Polsek kota itu sendiri,” imbuh Kamarullah.

Sehingga, dalam durasi waktu kejadian, jelas Kamarullah, mulai dari hari Jum’at tgl 2 Juli 2021 jam 02.00, wib sampai dengan 03.00 wib hingga tertangkap tangan.

Sekira jam 03.00-04.00 wib pelaku dibawa ke piket Reskrim Polres Sumenep yang bertugas. “Apalagi diwaktu itu Pelaku tersebut sudadah residivis atas kasus serupa. Lucunya sudah dalam situasi dan kondisinya yang demikian bisa bisanya Penyidik Piket Reskrim pada hari itu, bukannya memaksimalkan proses penyidikan kasus atas Sajam. “Lha ini malah melakukan BAP atas oranng tersebut dengan alasan korban penganiayaan, padahal pada masa itu tenggang waktu yang tidak wajar,,” tegasnya.

“Masih pada masa Proses BAP atas kasus OTT Sajam dan mabuk, namun sekira jam 06.00 wib malah bisa menerbitkan rekomendasi dan surat tanda bukti lapor terhadap korban kriminalisasi atas nama Purwanto,” tuturnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, bahwa saat ini pelaku kriminal sajam inisial BP ditahan.

“Sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim,” ucapnya dengan singkat. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article