• Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Search
Close
Search
Close
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Home»Warta
2 Mins Read

IJTI Dorong Pemberlakuan Perda Nomor 7 Tahun 2020 dengan Maksimal

By Lalu NursaidSeptember 14, 2020
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp

jfID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi NTB mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, tentang Penanggulangan Penyakit Menular di NTB dengan maksimal.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang didampingi Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi dan Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, H. Ruslan Abdul Gani, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB sangat menyambut baik dukungan dari IJTI tersebut.

“Pemerintah sangat welcome untuk membangun kerjasama yang baik kedepan, agar agenda-agenda pembangunan di NTB terekspose maksimal di media nasional,” ujarnya saat menerima audiensi Ketua IJTI NTB, Riyadi Sulhi bersama rombongan, di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Gubernur, Senin, 14 September 2020.

Menurut Wagub, semua masalah pembangunan di Provinsi NTB tidak mungkin bisa diselesaikan oleh pemerintah, tanpa kerjasama media. Media dan lembaga penyiaran sangat berperan penting untuk memberikan edukasi positif kepada masyarakat. Terutama masalah penanganan Covid-19 yang dialami di Indonesia dan di seluruh dunia.

Terkait dengan pemberlakukan Perda Nomor 7 tahun 2020, Wagub mengatakan bahwa Perda itu sebagai instrumen atau senjata pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat. Dengan adanya peraturan ini pihaknya berharap bisa untuk mengubah pola pikir dan membangun kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari.

Ditegaskan Wagub, denda bukan tujuan utama pemerintah, tapi kesadaran masyarajat untuk disiplin menggunakan masker, itulah yang menjadi tujuan besar Perda ini, sehingga seluruh masyarakat bisa hidup nyaman dan produktif.

“Dengan penerapan protokol Covid-19, kita bisa menjalankan kegiatan ekonomi sehari-sehari, sehingga daerah kita tidak bangkrut,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua IJTI NTB, Riyadi Sulhi mengatakan, selain untuk menjalin silaturahmi, tujuan dari audiensi itu untuk membangun sinergi, agar kegiatan-kegiatan pembangunan di NTB lebih terekspose di tingkat nasional. “Namun di tingkat lokal sudah sangat luar biasa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kedepan IJTI NTB, siap untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk membangun NTB Gemilang.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram WhatsApp

Baca Juga

Anggota DPRD Jatim Aisyah Lilia Agustina Hadiri Santunan Yatim Piatu Bersama Muslimat NU dan Laziznu Genjeng

1 Min Read

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Jatim Fraksi PKB

1 Min Read

Profil Nusantics, satu-satunya startup teknologi genom di Indonesia

4 Mins Read

Diduga Korupsi DD, Mantan PJ Kades Hingga Ketua BPD Karang Gayam Jadi Tersangka

1 Min Read

Leviathan

2 Mins Read
Sidang perselingkuhan di balai desa Gadu Timur. (foto: jurnalfaktual.id)

Selingkuh di Depan Istri, Warga Desa Gadu Timur Ganding Diarak ke Balai

2 Mins Read
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Facebook Twitter Youtube Instagram

Copyright © 2022 Jurrnalfaktual.id. All Rights Reserved

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan

Copyright © 2022 BeramalBaik. All Rights Reserved

Home

Indeks

Nulis

Login

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta
Menu
  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta

Berlangganan Pembaruan

Dapatkan artikel-artikel berita kreatif dari jf.id

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram Discord RSS