jf
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
No Result
View All Result
Nulis
jf.
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
jf.
Menulis
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
Home Warta

Ibadah Ramadhan, Umi Rohmi Tegaskan Masyarakat NTB Patuhi Panduan MUI dan Pemerintah

by Lalu Nursaid
04/21/2020
in Warta
Reading Time: 6 mins read
2.2k
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah meminta umat Islam di wilayahnya agar mematuhi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rohmi menegaskan, panduan ibadah yang diterbitkan MUI dan pemerintah melalui Kemenag itu berlandaskan pada kesepakatan seluruh ulama Islam di seluruh dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan umat Islam dari wabah pandemi Covid-19.

Baca Juga

Wagub Apresiasi Forum Risiko Bencana dalam Mengembangkan Sistem Kebencanaan di NTB

Wagub Harap SMAN 1 Mataram Harus Jadi Pioner Untuk NTB Bersih

“Jadi, ngapain lagi kita ragukan fatwa dan ketetapannya itu. Ingat, Covid-19 ini adalah penyakit menular yang berbahaya. Makanya, Islam menganjurkan selalu hindari yang mudharat dulu baru kita bicara manfaatnya,” tegas Wagub menjawab wartawan usai menghadiri sidang paripurna DPRD NTB, Senin, 20 April 2020.

Menurut Rohmi, kegalauan masyarakat terkait keharusan melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid sesuai tuntunan agama sangat dipahaminya. Namun lantaran, sesuatu ibadah jika dilakukan namun mendatangkan mudharat, maka hal itu bisa dikecualikan.

Apalagi, memutus mata rantai penularan virus dengan menghindari perkumpulan juga diwajibkan dalam agama Islam.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Order Order Order

“Disini, kita perlu menyadari ibadah yang di dalamnya berkumpul di masjid, maka inilah penyebab utama penyebaran infeksi, dan ingatlah menjaga kehidupan orang lain adalah tindakan besar yang mendekatkan diri pada Allah,” kata Wagub.

“Jadi, baiknya kesadaran untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan guna menyelamatkan ribuan nyawa juga perlu dipahami. Sehingga, mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus, sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula,” sambung Rohmi.

Ia berharap umat Islam di NTB sebaiknya mulai disiplin dengan tetap melaksanakan ibadah Ramadhan yang akan dimulai pekan ini secara khusuk di rumahnya masing-masing. Hal ini penting agar wabah pandemi Covid-19 ini cepat tuntas

“Mari kita perbanyak ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing. Tentunya, wabah Covid-19 ini adalah ujian bagi kita untuk bisa bersikap sabar, dan mengajarkan kita disiplin menjaga jarak serta hidup bersih,” tandas Rohmi Djalilah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal, yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah.

Artinya ialah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.

Dalam pandangan Anwar, panduan Kemenag mengenai ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 ini sejalan dengan prinsip menciptakan kemaslahatan. Ia yakin bahwa panduan dari Kemenag dibuat supaya seluruh masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona.

“Saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu,” ujar Anwar.

“Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut,” lanjutnya lagi.

Sementara itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covidd-19

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin, 6 April 2020.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur’an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah. Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” kata Fachrul.

Share3671Tweet2294Pin826

Dapatkan pembaruan langsung di perangkat Anda, berlangganan sekarang.

Unsubscribe

Pos Terkait

Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

9 jam ago
10k

jfid- Humairoh Perjuangan terus melebarkan sayap di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kini organisasi itu...

Protes warga terhadap pemalsuan KTP dan kegiatan karyawan PNM Mekaar dalam penagihan (M Rizwan)

KTP Dipalsukan, PNM Mekaar diduga Melakukan Konspirasi

5 hari ago
10k

jfid Lombok Tengah- Sebanyak 24 Nama KTP yang berada di Desa Bonder fiktif, digunakan untuk...

Sesi foto bersama LSM Garuda Indonesia DPD Lombok Tengah

LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal Perkuat Silaturrahmi

2 minggu ago
10k

jfid - LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Tengah Halal Bi Halal untuk memperkuat silaturrahmi,...

Lantan 459 Internasional Motocross

Sirkuit Motocross Lantan 459 Internasional Diresmikan

2 minggu ago
10k

jfid – Sebuah perjalanan panjang harus dimulai dari keberanian mengayunkan langkah pertama. NTB merupakan Provinsi...

Load More
Next Post
Peta Penyebaran Covid 19 Provinsi NTB (Selasa, 21 April 2020

Sudah 108 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Provinsi NTB

Leave Comment
ADVERTISEMENT

Recommended

Study At Home Dimanfaatkan IKMA Pandan Indah Semprot Disinfectan ke Dusun-Dusun

Study At Home Dimanfaatkan IKMA Pandan Indah Semprot Disinfectan ke Dusun-Dusun

04/14/2020
10.3k
Baddrut Tamam, Bupati Pamekasan, Madura (foto: Hasib/Redaksi)

Sosok Gus Sholah di Mata Bupati Pamekasan: Pluraris dan Banyak Menebar Inspirasi

02/03/2020
10.1k

Popular Story

  • Deklarasi Humairoh Perjuangan di kecamatan Blega

    Humairoh Perjuangan Kini Hadir di Kecamatan Blega, Begini Harapan Mahfud

    9124 shares
    Share 3650 Tweet 2281
  • Media Sosial dan Ancaman Disintegrasi Bangsa

    9535 shares
    Share 3814 Tweet 2384
  • Dibalik Lirik Lagu Tahun 2000 Grup Kosidah Nasidaria, Lihat Faktanya Saat Ini

    9597 shares
    Share 3839 Tweet 2399
  • Servomechanism

    9246 shares
    Share 3698 Tweet 2312
  • Beda Perbup, Perda dan Instruksi Bupati dalam Perspektif Hukum

    10866 shares
    Share 4346 Tweet 2717
Jurnal Faktual

© 2022

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Saran Translate

Terhubung

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.