Wanita Cantik Ini, Bikin Video Porno dan Berakhir di Jeruji

Syahril Abdillah
3 Min Read
Zainab, Pelaku dan pembuat video porno dirinya sendiri (Foto: Polres Sumenep)
Zainab, Pelaku dan pembuat video porno dirinya sendiri (Foto: Polres Sumenep)

Sumenep, Jurnalfaktual.id | Zainab (31), Bukan bercerita tentang kisah cinta Putri Rasul, tapi Zainab warga Dusun Mandala Laok, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Madura, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan polisi, setelah dua bulan lalu, video panasnya sempat viral di media sosial.

Diketahui, Zainab, diamankan dirumahnya sendiri dan langsung dibawa oleh Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep, Sabtu (7/12/2019) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB siang.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimport, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, akan kami amankan,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (8/12).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan Encung Sukaidi (35), seorang polisi yang beralamat di Aspol Panglegur Polres Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Dengan nomor surat laporan polisi Nomor : LP/108/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 Desember 2019.

“Pada hari Jumat, (6/12/2019), sekira pukul 13.00 WIB siang kemarin, pelapor bersama dengan anggota Unit Resmob lainnya melakukan penyelidikan tentang beredarnya video porno yang terjadi di wilayah Kec. Batuputih,” tegas Widiarti.

Akp. Widiarti menambahkan, jika Mendapat informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut bernama Zainab, tutur Widiarti, selanjutnya terlapor diamankan dan dilakukan introgasi. “Zainab mengakui bahwa benar video porno tersebut diperankan oleh dirinya sendiri dan video tersebut direkam menggunakan handphone miliknya,” terang dia.

Selanjutnya, Zainab, berikut Barang Bukti (BB), yakni sebuah sarung warna biru motif batik. Satu unit handphone merk Xiomi type 4A warna merah muda, diamankan polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kini, Zainab, dikenakan penerapan pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk diketahui, Zainab, membuat video pornografi yang dilakukan seorang diri dengan menggunakan kamera hand phone miliknya, bulan Oktober lalu.

Zainab, membuat video tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri, serta Zainab iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri, dengan cara membuat video tersebut. Namun video tersebut akhirnya beredar di media sosial. 

Laporan: Muhammad Taufik

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article