Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Gembong Narkoba 40 Kg Sabu

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Konferensi Pers Satresnarkoba Unit 3 bekuk gembong narkoba 40 Kg Sabu di Mapolrestabes Medan, 24/05/2021
Konferensi Pers Satresnarkoba Unit 3 bekuk gembong narkoba 40 Kg Sabu di Mapolrestabes Medan, 24/05/2021

Jfid – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pimpin Konfirmasi Pers penangkapan gembong Narkoba yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan di Mapolrestabes Medan, (24/05/2021).

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan perederan Narkoba, Jenis Sabu, seberat 40 Kg dari Jalan Binjai KM 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan membekuk 4 Pelaku.

Keempat pelaku merupakan Gembong Narkoba Jaringan Lintas Internasional Malaysia-Aceh-Medan.

Disaat pengungkapan kasus tersebut, Petugas juga berhasil menyita Satu Unit Mobil, Jenis Kijang Inova yang digunakan Para Pelaku melakukan aksinya.

Keempat Pelaku yang diringkus tersebut, yakni Muhammad Herry, (37), Warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Eko Susilo, (34), Warga Karya Medan, Kota Medan, dan Muhammad Joni, (33), serta Irwan Syahputra, (41), Keduanya Warga Provinsi Aceh.

Kombes Pol Riko menyatakan, pengungkapan Gembong Narkoba tersebut atas laporan dari Masyarakat menyatakan, akan ada peredaran Narkoba, jenis Sabu, seberat 40 Kg dengan mengendarai Mobil, Jenis Kijang Inova, No. Pol. BK 1208 DO, dari Jalan Binjai KM 15, Kota Medan.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan, dipimpin Iptu Irwanta Sembiring, Rabu (28/04/2021) lalu, sekira pukul 06.30 WIB, melakukan penyelidikan, dan berhasil menghentikan mobil yang dicurigai tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan pada mobil itu, ditemukan dari dalam Box Ban yang sudah dimodifikasi terdapat Narkotika, Jenis Sabu, seberat 40 Kilogram, dalam bentuk kemasan Bungkus Teh Cina.

“Barang Bukti yang ditemukan itu dibawa ke Mapolrestbes Medan untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.
Lebih lanjut Kombes Riko menjelaskan, Pelaku bernama Muhammad Herry yang disebut sebagai Kurir ini mengakui bahwa ia akan menerima Upah untuk sekali menghantar dengan 1 Kilogram, sebesar Rp. 10 Juta.

Menyikapi aksi yang sudah terjadi, Polrestabes Medan berpesan kepada Masyarakat Kota Medan, agar berperan aktif memutuskan mata rantai Peredaran Gelap Narkoba di Kota Medan.

“Kota Medan salah satu kawasan pangsa pasar besar akan peredaran Narkoba, jenis Sabu, untuk itu harus kita secara bersama dan peduli untuk memberantas setiap aksi Pelaku yang melakukan peredaran Narkoba tersebut hingga dengan tuntas.

Pihak Polrestabes Medan akan bertindak tegas, dan tidak segan melakukan tindakan terukur atau menembak mati para Gembong Narkoba di Kota Medan ini” ungkapnya. (Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article