Satreskrim Polres Batu-bara Lumpuhkan Pelaku Curas

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Satreskrim Polres Batu-bara Lumpuhkan Pelaku Curas, Minggu 12/04/20
Satreskrim Polres Batu-bara Lumpuhkan Pelaku Curas, Minggu 12/04/20

Batu-bara, Jurnalfaktual.ID – Diawali adanya dari laporan korbannya, Eni Marliza (37) Tahun berprofesi LHuta 1 Nagori Landebau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Selanjutnya Team Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap Abdul Tahir (48) warga Kec. Bandar Kab. Simalungun bersama rekannya Sudihartoyo alias Dion (30) warga Huta Bandar Kateran yang keduanya dari Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Informasi diterima dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara melalui Team Opsnal Kanit I Resum Ipda A. Sitorus menyebutkan telah menangkap 2 (dua) orang pelaku tinda kerimainal pencurian dan kekerasan (curas) dengan Laporan Polisi : LP / 153 / IV/ 2020 / SU / Res B. Bara, tanggal 11 April 2020.

Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada kejadian, Nanda Selesia, (18) warga Huta 1 Nagori Lanbau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunant, Senin (13/04/20), menerangkan kejadian bermula pada Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 16,00 Wib di Jalinsum Desa Simpang gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara Sumut.

“Dalam penangkapan tersebut, satu diantaranya diberi tindakan terukur,” sebut Kasat.

Kejadian bermula pelaku mengambil dan merampas atau dengan kekerasan 2 (dua) Unit Handphone milik korban sewaktu korban sedang mengenderai Sp. Motor yang mana 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor merampas Handphone milik korban.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku akan tetapi pelaku berhasil mengambil kedua Handphone tersebut.

Atas kejadian yang terjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 11 April 2020.

Mendapat laporan, tim Opsnal dengan sigap melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang dicurigai.

Tidak mau buruannya lolos aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdul Tahir di Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri kemudian Team melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil penangkapan tersangka diamankan Barang Bukti yang disita 1(satu) Unit HP merk Oppo (HP milik korban) dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Verza Warna Hitam BK. 3546-TBM,” ujarnya.(Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article