LBH Madura: Kejaksaan Negeri Sumenep Jalan Mundur

Syahril Abdillah
2 Min Read
Kasi Intel Kajari Sumenep saat menerima laporan kasus Korupsi secara simbolis dari warga (Foto: Redaksi)
Kasi Intel Kajari Sumenep saat menerima laporan kasus Korupsi secara simbolis dari warga (Foto: Redaksi)

Sumenep, Jurnalfaktual.id | Hari Anti Korupsi Dunia yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri Sumenep menjadi perhatian praktisi dan Pakar Hukum. Kurniadi, pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura, sebut Kejaksaan Negeri Sumenep, Jalan Mundur. Senin (9/12/2019).

Dari Juni hingga Desember 2019, ada 50 lebih laporan kasus Korupsi yang dilaporkan warga dan LSM ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Dari 50 lebih, Laporan kasus dugaan Korupsi. Novan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, mengatakan, tidak ada tersangka dalam 50 kasus Laporan tersebut.

“Dari 50 lebih laporan, semuanya berkaitan dengan persoalan desa. Seperti dugaan penyimpangan DD dan ADD, Prona atau PTSL, dan Rastra (bantuan beras miskin). Kami tidak akan menyebut, siapa, karena itu khawatir menghilangkan alat bukti,” ujar Novan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep.

Menanggapi hal tersebut, Kurniadi, Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura, menyebut, jika Kejaksaan Negeri Sumenep “Jalan Mundur”. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep dalam menyambut hari anti Korupsi Dunia, Kejaksaan menangkap dan mengumumkan tersangka kasus tindak pidana Korupsi.

“Kejaksaan Negeri Sumenep Jalan Mundur, seharusnya, Kejaksaan mengapresiasi dan berterimakasih atas kepedulian masyarakat terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan melaporkan ke Kejaksaan. Namun, jika alat bukti sudah lengkap dan kuat, Kejaksaan harus menahan para Tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Kurniadi, pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura.

Apa yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sumenep melalaui Kasi Intel yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, berbanding terbalik dengan statement LBH Madura.

“Dengan adanya 50 lebih laporan kasus Korupsi, dan tidak ada Tersangka. Jangan-jangan, Kejaksaan tidak memproses dan mengabaikan Laporan. Dari bulan Juni hingga Desember, tidak ada Tersangka, Apa yang dilakukan Kejaksaan?” tegas Kurniadi.

Kurniadi menambahkan, jika sudah ada cukup bukti yang kuat, “Tangkap Kades-kades yang bermasalah, agar tidak menghilangkan alat bukti. Jika tidak ditangkap, jangan jangan tidak diproses,” imbuhnya.

Laporan: DPP

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article