Korban Dihamili dan si Lelaki Kawin dengan Wanita Lain

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Mudhar pelaku pencabulan di vonis 10 Tahun Penjara (foto: Redaksi)
Mudhar pelaku pencabulan di vonis 10 Tahun Penjara (foto: Redaksi)

Sumenep, – Mudhar Pelaku Pencabulan divonis 10 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Pihak korban, masih tak terima. Rabu (18/9/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Sumenep Anisa Novitasari, menyampaikan dakwaan tuntutan terhadap Mudhar, yakni Pasal 81 (2) tentang Persetubuhan terhadap Anak.


“Sejak awal persidangan, terdakwa tidak mengakui. Tapi berdasarkan saksi dan bukti bukti terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan tipu muslihatnya,” ujarnya.

Berawal dari asmara, Bunga (17) (inisial) kenal dekat dengan Muhdar (ke duanya warga Desa Pinggirpapas). Bunga yang sebelumnya masih berusia dibawah 17 Tahun, diajak Muhdar ke suatu tempat di Desa Karanganyar. Beberapa kali dibujuk, Bunga terus menolak, dan Bunga yang masih dibawa umur, dipaksa oleh Muhdar untuk melakukan persetubuhan.

Bunga, beberapa kali dibujuk dan tidak mau, akhirnya dipaksa oleh Muhdar untuk melakukannya. Dan Mudhar menikah dengan wanita lain. Selang beberapa waktu kemudian, perut bunga terus membuncit. Tanpa ada status pertanggungjawaban dari Mudhar.

Bunga saat ditanya oleh keluarga, tentang kehamilannya. Bunga mengaku jika pernah melakukannya dengan dipaksa oleh Mudhar. Dan orang tua bunga sempat mendatangi Mudhar untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Mudhar menyangkal, jika dirinya menghamili Bunga.

“Syafiuddin (orang tua korban) telah melaporkan kejadian yang menimpa putrinya (Bunga) pada Kepala Desa. Saat Mudhar dipanggil kepala desa, Mudhar tidak mengakui perbuatannya,” terang Kamarullah, kuasa Hukum korban.

Pada 19 November 2018, Syafiuddin (orang tua Bunga) melaporkan Mudhar ke Mapolres Sumenep dangan Laporan perkara Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016.

Waktu terus berjalan, Mudhar dipersidangan tetap tidak mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya Bunga melahirkan. Setelah bayi tersebut di dilakukan tes DNA, ternyata bayi tersebut positif anak dari Mudhar.

Kamarullah, SH, Kuasa Hukum pelapor, saat ditemui jurnalfaktual.id di Pengadilan Negeri Sumenep, pihaknya mewakili keluarga korban (Bunga) terus mengawal kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pihak keluarga masih tak terima, yang mulanya Mudhar tidak pernah mengakui perbuatannya. Dan Tes DNA menjawabnya. Kami, mewakili pihak keluarga, tidak terima dengan tuntutan terdakwa (Mudhar) yang hanya divonis 10 Tahun penjara. Kami ingin, Mudhar dituntut seumur hidup, karena sudah mempermalukan Bunga dan semua keluarganya,” tegas advokat ternama di Sumenep tersebut. Rabu (18/9).

Kamarullah, menambahkan, jika pihak keluarga korban sangat dipermalukan oleh perbuatan Mudhar. Bunga secara psikis terpukul, dan keluarga besar Bunga tak kuasa menanggung beban moral.

Laporan: DPP

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article