Kapolda Jatim: Jangan Simpan Senpi Tanpa Izin, Bakal Dijerat Hukum

Rasyiqi
By Rasyiqi
1 Min Read

Jfid- Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengingatkan masyarakat agar tidak memiliki senjata api tanpa izin (ilegal).

Hal itu disampaikan Irjen Noco menyusul kasus penembakan yang terjadi dua kali di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Nico, tindakan mengantongi senpi tanpa izin terancam jeratan hukum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak membeli, memakai, dan menyimpan senajat api.” terang dia saat Keferensi Pers di Mapolres Bangkalan Kamis (12/8/2021).

Menurut Nico memiliki senjata api ilegal bisa dijerat hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 13 tahun 1951.

“Apabila seseorang memagang senjata api tanpa izin apalagi disalahgunakan, hukumannya 20 tahun,” ujar dia.

Maka itu, Nico meminta warga yang saat ini memiliki senpi agar segara datang ke Polres setempat untuk menyerahkan kepada polisi.

“Saya ingatkan, karena di Bangkalan sudah ada dua kali kasus penembakan menggunakan senjata api ilegal,” tutupnya.

Penulis: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article