Jaksa Pastikan Tidak Ada Kepentingan Pribadi Terhadap Preman Kampung

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Kejaksaan Negeri Labuhan menggelar perkara kasus pencurian yang dilakukan residivis pembunuhan, 20/05/2021
Kejaksaan Negeri Labuhan menggelar perkara kasus pencurian yang dilakukan residivis pembunuhan, 20/05/2021

Labuhan (Sumut), jfID – Berkas perkara terdakwa atas nama Rahmadsyah alias Mamat mantan narapidana dalam kasus pembunuhan dengan putusan no. 1964/pid.b/ 2014/pn.lbp tgl 11 Maret 2015 sudah digelar dan sidang tuntutannya.

Saat ini terdakwa dalam perkara. No.628/pid.b/2021/ on.lbp dengan korban Zainal/zending dengan kasus pencurian. Terdakwa Putra alias Ikun alias Pincang dalam perkara.no. 631/pid.b/2021/pn.lbp dan sebagai korbannya Sutrisno dalam kasus Pencurian.

Selain kasus di atas masih ada beberapa laporan polisi yang dalam proses penyidikan.
Terdakwa juga merupakan narapidana yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat dan sudah disampaikan ke Dirjend BAPAS dengan sisa masa hukuman lebih 3 tahun.

Ketika dikonfirmasi awak media yang bertemu langsung dengan jaksa Rosdiana Hutagaol, SH dan Jaksa Syarifah N, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhan mengatakan dalam perkara ini cukup hanya 2 saksi termasuk saksi mahkota yang sudah kita hadirkan, (20/05/2021).

Jaksa Syarifah menegaskan, “Perkara yang kami tangani ini tidak ada kepentingan pribadi, semua sesuai prosedur hukum seperti berkas yang di sampaikan oleh pihak Kepolisian kepada kami”.

Terkait dengan Pembahasan Bersyarat yang sedang dijalani terdakwa bukan ranah kami dan bisa bapak sampaikan atau klarifikasi ke BAPAS, ucapnya sambil meminta ijin untuk beranjak ke dalam ruangan sidang.

Dalam hal ini banyak warga yang sudah resah akibat perilaku terdakwa yang selalu melakukan tindak kriminal baik pencurian, intimidasi dan masih banyak lagi yang sudah terjadi di Jalan Jermal 7 Desa Bandar Kalimat.

Pengurus Lingkungan Jermal 7 Ujung Mandiri yang ditanda tangani beberapa warga yang Sudah di sampaikan ke Bapas, Kemenkumham dan ke Kejaksaan atas agar PB terdakwa di batalkan karena terdakwa melakukan tindak pidana dan saat ini sedang digelar sidang dakwaan.

Pengurus Lingkungan Jermal 7 Ujung Mandiri berharap Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan apa yang disampaikannya tidak berpihak atau sesuai dengan prosedur hukum yang tertuang di dalam berkas dari Kepolisian.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article