Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Pegasus Polsek Sunggal

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Dua Pelaku Curanmor, saat diamankan Polsek Sunggal Medan (foto: JL)
Dua Pelaku Curanmor, saat diamankan Polsek Sunggal Medan (foto: JL)

Medan, Jurnalfaktual.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Pegasus Polsek Sunggal. Sebelum ditangkap, kedua pemuda ini diamankan massa karena ketahuan saat melakukan aksinya.

Kedua pelaku curanmor itu bernama Edo Ramadani alias Tembong (22) warga Jalan Sei Mencirim, Pasar V, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Wiranda (23) warga Jalan Sei Mencirim, gang Turi, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menceritakan kejadian curanmor terjadi pada Kamis (5/9/2019) sekitar 15.00 WIB.

Korbannya bernama Kristian Aginta Pasaribu (21) warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal membuat laporan ke Polsek Sunggal karena telah terjadi pencurian di teras rumah korban.

“Saat kejadian, korban melihat tersangka sedang mengambil sepeda motor dari depan teras rumahnya. Dan korban pun berteriak maling sambil mengejar pelaku, “ ujar Kapolsek Sunggal, Jumat (6/9/19).

Dalam waktu yang sama, korban langsung melapor ke Polsek Sunggal dan selanjutnya tim Pegasus meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim Pegasus melihat keadaan tersangka sudah diamankan warga bersama barang bukti dan kita langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke kantor, “ujarnya.

Kedua tersangka mengaku kepada petugas sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali, yaitu di Jalan Binjai Km 12 dengan barang bukti berupa Honda Supra X.
Selanjutnya ada dari Jalan Binjai Km 16 Diski barang bukti Honda Beat, Jalan Payageli depan Indomaret berupa Honda Beat, Jalan Sei Mencirim depan pajak Rebo berupa sepeda motor Yamaha Mio.

Kemudian, Jalan Sei Mencirim depan perumahan Boungenvule berupa Honda Beat, Jalan Medan Krio dekat lapangan bola berupa Honda Beat, Jalan Sei Mencirim Simpang Lowok berupa Honda Beat.

Seterusnya dari Jalan Sei Mencirim, gang Ibu berupa Honda Beat, Jalan Payageli depan klinik berupa Honda Beat, dan terakhir di Jalan Pinang Baris dekat terminal Pinang Baris berupa Honda Beat.

“Dari pengakuan mereka motor hasil curian dijual di Glugur kepada penadah yang biasa dipanggil Ijun. Dan saat ini penadahnya sudah masuk DPO,“ jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan setiap satu sepeda motor mereka jual dengan harga Rp1,5Juta dan uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya.

“Mereka kita kenakan dengan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,”kata Yasir. (JL)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article