Gerayangi Perempuan di Sungai, Pria Asal Muara Enim Ini Diringkus Polisi

Syahril Abdillah
3 Min Read

Muara Enim, Jurnalfaktual.Id- Entah apa yang merasuki pikiran SR (27). Hingga tega berbuat asusila kepada seorang perempuan berinisial K (29).

SR merupakan warga Kampung Satu, Desa Embawang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Ia diduga berani menggerayangi anggota tubuh K ketika sedang mandi di sungai.

SR kini terancam meringkuk di balik jeruji besi. Ia pun sudah diamankan selepas laporan K melayang ke pihak kepolisian. Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, Arif Mansyur membenarkan kejadian tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Agung Arif Mansur menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Kata Arif, Minggu (20/10), K sedang mandi di pinggir sungai Enim, Desa Embawang.

Pada saat itu ada seorang laki-laki yang bernama Serlianto yang diam – diam berjalan ke arah korban.

“Memeluk korban dari arah belakang serta meremas buah dada korban dan saat itu pelapor memberontak dan kemudian pelaku mencelupkan muka pelapor kedalam air sungai dengan harapan korban tidak berteriak dan tidak berontak,” terangnya.

Namun, sambung Arif, korban terus berontak melepaskan pelukan Pelaku hingga akhirnya terlepas. kemudian korban berlari kepinggir sungai, namun pelaku terus mengejar dan kembali memeluk korban.

“Pelaku kembali meremas buah dada korban dan pelaku kembali mencelupkan muka korban kedalam sungai, namun korban kembali memberontak dan pada saat itu pelaku mengambil kayu lalu memukul muka korban dengan mengunakan kayu dan tangan pelaku,” paparnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa saat kejadian Korban meminta tolong. Datanglah Hengki (saksi).

“Dari jarak lebih kurang 50 meter mendekat kearah korban lalu pelaku melarikan diri menelusuri sungai dan kemudian korban diselamatkan atau ditolong Hengki,” jelasnya.

Saksi dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Embawang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Agung.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di seluruh muka,” jelas Kapolsek Tanjung Agung.

Kata Arif, dengan laporan tersebut Tim Lebah bergerak cepat untuk menindak lanjuti laporan korban. Tak menunggu waktu lama, sekira Pukul 10.00 Wib Tim Lebah mendapatkan Informasi bahwa pelaku ada dirumah di Desa Embawang, Kecamatan Tanjung Agung.

kemudian Tim Lebah Tanjung Agung langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku di amankan di Polsek Tanjung Agung untuk di proses lidik, sebagai informasi tambahan bahwa pelaku adalah residivis dalam perkara yang sama tahun 2016 dengan putusan 1,6 tahun.

Barang bukti 1 (satu) Lembar Kain mandi milik korban, 1 (satu) lembar celana pendek milik pelaku.

“Pasal 289 KUHP (Cabul) Dasar : No.LP/ B-19 / X / 2019/ Sumsel / Res M enim / Sek Tj.Agung, Tgl 20 Oktober 2019,” pungkas Kapolsek Tanjung Agung.

(Akbar/Red)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article