Fatwa PWI Jatim Pada Wartawan Ditengah Covid-19

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Ibnu Hajar, saat mengisi acara dikegiatan PWI Jatim (foto: Dok. Redaksi)
Ibnu Hajar, saat mengisi acara dikegiatan PWI Jatim (foto: Dok. Redaksi)

jfID – Persatuan Wartawan Indonesia (Jawa Timur) melanjutkan surat edaran PWI pusat terkait peliputan wartawan ditengah wabah Corona. Hal itu, sebagai bentuk kewaspadaan para wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. Sebagaimana yang disampaikan Ibnu Hajar, melalaui Video Conference, Rabu (8/4/2020).

Ditengah wabah Corona, Ibnu Hajar berharap, jika surat edaran dari PWI Pusat tidak hanya diikuti wartawan yang tergabung di PWI saja. Semua wartawan yang tergabung di organisasi manapun, hendaknya mengikuti surat edaran PWI pusat.

“Ini adalah sebuah sumbangsih PWI pada Bangsa, untuk diikuti semua wartawan. Saya kira, tidak hanya wartawan PWI, semua wartawan hendaknya mengikuti surat edaran PWI Pusat. Ini demi keselamatan semua wartawan,” ungkap Ibnu Hajar, pengurus PWI Jatim Seksi Pendidikan dan Karya Latih Wartawan (KLW), Rabu (8/4/2020).

Ibnu Hajar, berharap, tidak satupun wartawan di Indonesia terjangkit virus Corona. Karena, jika satu wartawan saja yang terjangkit, maka itu akan menggangu aktifitas wartawan sebagai penghotbah dan corong masyarakat.

Ditengah wabah Corona, Ibnu Hajar menyampaikan, ada 5 Poin yang menjadi dasar pedoman peliputan wartawan sebagaimana yang termaktub dalam surat edaran PWI Pusat tertanggal 7 April 2020. Diantaranya;

  1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit Covid-19 dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Covid-19.
  2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.
  3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan peliputan. Bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.

4.Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.

  1. Wartawan tidak mewawancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancarai jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dulu harus mendapatkan izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid-19.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article