DTKS Penentu Masyarakat Bangkalan Dapat Bantuan Kemensos?

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

JFID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus berupaya melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikian berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sekretaris Dinsos Bangkalan Iwan Setiawan menyampaikan, proses ferval akan berlangsung per tiga bulan satu sekali dalam setahun terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika memang terdapat masyarakat tidak mampu dalam proses ferval, sambung dia, maka akan dimasukkan melalui operator desa masing-masing.

“Setiap tiga bulan satu kali desa diberi kesempatan untuk memverifikasi dan validasi data melalui aplikasi dari masing-masing desa,” ujar dia kepada jurnalfaktual.id saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).

Awal bulan April kemarin, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan penyetoran data dari masing-masing Desa ke Kementrian Sosial (Kemensos). Berhubung ada Pandemi Covid-19, ujar dia, maka ditunda hingga akhir bulan Juni ini.

Mantan Camat Kwanyar itu juga menuturkan, DTKS ini sebagai acuan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga semua yang berhubungan dengan bantuan Sosial bergantung verifikasi dan validasi dari Desa.

“Seumpama nanti ada yang ngeluh kok saya tidak ada dan ini itu, yaa kita tanya ulang, ada tidak di DTKS,” katanya.

Kata Iwan, Kedepan akan ada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial berbasis Android (SIKS-DROID) untuk memudahkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya masyarakat Bangkalan.

“Berhubung masih Corona, sehingga mungkin dari pusat kalau untuk tahun ini belum. Jika nanti itu terwujud secara tidak langsung Bupati bahkan Kemensos akan tahu, seperti apa sebenarnya dibawah,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat dan perangkat Desa yang bertugas untuk memvalidasi dan verifikasi data secara benar dan akurat, karna masyarakat sendiri nanti akan tanda tangan diatas Materai.

“Jika datanya tidak valid siap-siap nanti akan disangsi oleh pihak yang berwajib, artinya yang kaya mengaku miskin akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3),” pungkasnya.

Laporan: Imam Faiq
Editor: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article