DPRD, Dinkes, RSUD dan AKD Duduk Bareng Bahas Sosialisasi Beakesmaskin

Syahril Abdillah
3 Min Read
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan (Foto/Istimewa)

Bangkalan,Jurnalfaktual.Id- Komisi D DPRD Bangkalan mengadakan pertemuan dengan Aliansi Kepala Desa (AKD), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur RSUD Syarifah Ambami Bangkalan.

Pertemuan itu berlangsung diruang komisi D dalam rangka sosialisasi Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Beakesmaskin). Selasa (12/11/2019).

Ketua Komisi D Nur Hasan mengatakan, selama ini masyarakat belum menerima informasi secara utuh tentang Beakesmaskin. Maka, lanjurnya, ini harus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kasian masyarakat yang benar- benar miskin jika tidak tercover saat berobat,” Kata dia di Gedung DPRD Jl. Soekarno Hatta.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2017, Ia menyebut ada 14 kriteria pengguna Beakesmaskin. Diantaranya, pengidap penyakit TBC, HIV dan Ibu hamil berisiko tinggi.

“Ini penting bagi dinkes dan rumah sakit. AKD juga harus tau dan ikut mensosialisasikan hal ini,” tegas politisi PPP itu.

Sementara PLt Kepala Dinas pendidikan Sudiyo mengatakan, pertemua itu untuk mengurai benang merah yang terjadi dalam penggunaan beakesmaskin.

“Sering kali masyarakat tidak miskin mengaku miskin. Sisi lain, yang miskin jadi tidak tercover dalam dana itu. Jadi pertemua tadi tujuannya mengurai benang merah. Insyaallah kedepan lebih lancar terkair beakesmaskin,” terangnya.

Sementara perwakilan AKD Bangkalan Gayus mengatakan, kepala desa harus mampu memetakan dan mendeteksi siapa saja masyarakat yang berhak menggunakan Beakesmaskin.

“Disitulah kepala desa harus bisa menyaring dan mendeteksi bahwa mana yang kiranya dianggap tidak mampu dan punya hak mendapatkan biaya kesehatan dari pemerintah. Jadi regulasinya memang ada di kepala desa,” tandasnya.

Berikut 14 kriteria penerima pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin:

  1. Seniman
  2. Penerima layanan pada UPT Dinas Sosial
  3. Penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
  4. Gelandangan dan orang terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap
  5. Penderita kusta / reaksi kusta
  6. Penderita gangguan jiwa berat dan atau pasung
  7. Penderita kelainan kongigenital (cacat bawaan lahir)
  8. Penderita gizi buruk
  9. Penderita kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)
  10. Pengungsi masalah sosial yang ditanggung pemerintah kabupaten Bangkalan selama masih di penampungan milik pemerintah kabupaten
  11. Penderita TBC
  12. Penderita AIDS
  13. Penderita difteri
  14. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir (neonatus) dengan resiko tinggi.

Penulis: Lah

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article