Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Empat Pelaku Penyelewengan Vaksin Covid-19

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 saat menggelar Konferensi Pers yang di gelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/05/2021).
Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 saat menggelar Konferensi Pers yang di gelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/05/2021).

jfid – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengapresiasi Ditreskrimsus dan jajaran yang kembali berhasil mengungkap ataupun membongkar penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 saat menggelar Konferensi Pers yang di gelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/05/2021).

Pihak Polda Sumut juga telah berhasil menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal tersebut dan satu orang diantaranya ASN.

Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah mengungkap ataupun membongkar sindikat penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 ilegal. Bahkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya ASN.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak MSi dengan tegas mengatakan akan menindak tegas dan memberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku kepada pelaku.

Pasal yang disangkakan terhadap keempat pelaku adalah Pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Dari Pasal tersebut pelaku dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kapolda Sumut berharap kepada seluruh pemilik media online di Sumut agar memberi informasi dari hal sekecil apapun terkait penipuan yang mengatasnamakan penanganan Covid-19.

Begitu juga dalam bentuk jenis barang alat penanganan Covid-19 melalui pemberitaan di masing masing media online, ujar Kapoldasu. (Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article