Ditnarkoba Polda Sumut dan Satnarkoba Polres Siantar Sergap Kampung Narkoba Siantar Barat

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Kedua Tersangka saat Tertangkap Tangan Polisi (foto: redaksi)
Kedua Tersangka saat Tertangkap Tangan Polisi (foto: redaksi)

jfID – Setelah dua minggu dipantau serta mendapat dukungan dari Personil Direktorat narkotika Polda Sumut. Satnarkoba Polres Siantar pun gerak cepat menuju kampung narkoba Siantar Barat dan berhasil mengamankan 2 orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan kedua tersangka atas Penindakan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di Kampung Narkoba di Jalan Sica Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya didalam rumah kosong sekitar 12.30 WIB, Jumat (14/8/20).

Penangkapan langsung dipimpin Kasubdit I, Kanit 2 dan Kanit 4 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara beserta Personil Brimob Batalyon B Kompi 2 Pematangsiantar atas perintah Kapolda Sumut melalui Dir Narkoba Polda Sumut Kombespol Robert Da Costa melakukan penggerebekan.

Hal itu juga dibenarkan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi terkait penggerebekan yang berhasil mengamankan dua tersangka tersebut.

“Iya, sebelum digerebek, rumah itu sudah kita pantau selama sekitar seminggu ini. Kemarin, hari Jumat (14/8/20), situasi di lokasi agak ramai, makanya kita minta bantuan ke Polda Sumut dan Brimob,” tuturnya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, Zulfarman alias Izul (45) Mocok-mocok, warga Jalan Bolakaki Gg. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat, Pematangsiantar.

Pada kesempatan yang sama tersangka kedua Riki Martafary Pakpahan (43) Wiraswasta, warga Jalan Ade Irma Suryani No. 5 Blk Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar yang meloncat dari jendela belakang lantai dua.

Sementara, barang bukti yang disita berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-2 dari dalam rumah tepatnya dilantai dua, 2 (dua) batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja di kosen jendela lantai satu rumah.

Selain itu ada juga 7 (tujuh) buah bong dan 10 (sepuluh) buah mancis dari atas meja dilantai dua rumah, 1 (satu) Unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus plastik klip dari rak kain dilantai dua rumah.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga menjelaskan, untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar David.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article