Diduga Selingkuh, Pria Asal Pengembur Nyaris Dihakimi Massa

Lalu Nursaid
2 Min Read
Foto : Pelaku yang diduga selingkuh saat diamankan BABINSA Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Foto : Pelaku yang diduga selingkuh saat diamankan BABINSA Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

jfid – Seorang Pria S (29) warga Dusun Sepit Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polisi karena nyaris dihakimi massa, Senin (11/1/21).

S nyaris dihakimi massa lantaran diduga selingkuh dengan seorang perempuan yang sudah mempunyai suami. Perempuan itu yakni D (21) warga Dusun Sinah, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia, dan menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” kata Agus.

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil Dump Truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya. Tidak berhenti disitu, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut di Back Up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.

“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa,” pungkasnya.

Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar 5 Juta rupiah beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” ungkap Kasat Reskrim.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article